Problem Solving
Jatuh Cinta Pada Istri Orang dan Sang Suami Tidak Terima, Polisi Turun Tangan Memediasi
Sabtu, 22 April 2017 13:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Ngasem - Bertempat di Balai Desa Ngasem Kecamatan Ngasem, pada Jumat (21/04/2017) sekira pukul 09.30 WIB kemarin pagi, Bhabinkamtibmas Desa Ngasem bersama Kepala Desa Ngasem Kecamatan Ngasem, lakukan mediasi perihal dugaan tindakan perselingkuhan antara ARF (34) warga Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu dengan YK (32) warga Desa Ngasem Kecamatan Ngasem.
Pasalnya, meskipun YK (32) sudah tidak lagi hidup serumah dengan suaminya KBS (34), warga Desa Setren Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, namun status YK (32) masih istri syah dari KBS (34), sehingga KBS (34) merasa tidak terima adanya hubungan asmara antara ARF (34) dengan YK (32), yang kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut kepada Kepala Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Ngasem, AKP Dumas Barutu SH, ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon seluler pada Sabtu (22/04/2017) pagi membenarkan, bahwa pada Jumat kemarin, telah dilaksanakan mediasi di Balai Desa Ngasem, oleh Bhabinkamtibmas Desa Ngasem bersama Kepala Desa Ngasem, terkait adanya laporan dugaan perselingkuhan warga desa tersebut.
Kapolsek menerangkan, bahwa YK (32) warga Desa Ngasem Kecamatan Ngasem hingga saat ini statusnya masih istri syah dari KBS (34), warga Desa Setren Kecamatan Ngasem, namun karena satu dan lain hal, hubungan rumah tangganya tidak harmonis dan keduanya hidup terpisah atau tidak tinggal serumah lagi.
Selanjutnya, karena merasa hubungan rumah-tangganya tidak mungkin dilanjutkan lagi, YK (32) menjalin asmara dengan ARF (34) warga Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu, dan hubungan asmara tersebut diketahui oleh KBS (34).
“Karena masih merasa sebagai suami syah dari YK (32), KBS (34) melaporkan masalah tersebut ke Kepala Desa Ngasem,” terang AKP Dumas Barutu.
Kapolsek menambahkan, setelah mendengar ada kejadian perselingkuhan tersebut, Babinkamtibmas Desa Ngasem, Bripka Sarwono segera bertindak cepat dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Ngasem, Suwondi SE MM, yang kemudian oleh Kades Ngasem, para pihak yang berselisih tersebut diundang ke Balai Desa Ngasem, guna dilakukan mediasi.
“Beruntung, setelah dimediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan damai, yang dituangkan dalam surat pernyataan,” lanjut Kapolsek.
Adapun isi pernyataan tersebut bahwa, YK meminta kepada KBS untuk diceraikan dan setelah bercerai, akan menikah dengan ARF. Selanjutnya, YK juga meminta kepada KBS untuk tidak mengganggu hubungannya dengan ARF.
Sementara, KBS menyetujui untuk menceraikan YK, dengan syarat, ARF harus menikahi YK. Selanjutnya, seluruh biaya perceraian antara YK dengan KBS, ditanggung oleh ARF.
Dan dari pihak ARF, menyatakan sanggup dan bersedia untuk menikahi YK setelah proses perceraian dengan KBS selesai serta bersedia menanggung seluruh biaya perceraian antara YK dengan KBS.
Secara terpisah, Kepala Desa Ngasem, Suwondo SE MM, melalui media ini menyampaikan ucapan terimakasih kepada Babinkamtibmas Desa Ngasem, Bripka Sarwono yang dengan sabar mencarikan solusi terbaik atas kasus tersebut hingga bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Terima kasih kami sampaikan kepada pihak kepolisian yang telah membatu menyelesaikan permasalahan warga dengan bijaksana,” pungkasnya. (her/inc)