News Ticker
  • Tinggal Sebatang Kara, Seorang Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Rumahnya
  • Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Pj Bupati Bojonegoro Launching Program ‘Paman Sehati’
  • Pertemuan Rutin PKK, DWP, dan Perwosi se-Bakorwil II Bojonegoro Digelar di Bojonegoro
  • Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
  • Seorang Penambang Pasir Tradisional di Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tim Satgas Saber Sampah DLH Blora Masifkan Gerakan Bersih Sampah
  • Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Hadiri Halal Bilahal di Korwil Jepon, Bupati Blora Minta Guru Ikut Atasi Anak Tidak Sekolah
  • Pembangunan Jalan Randublatung-Getas, Blora Bakal Dilanjutkan
  • Jalur Randublatung-Getas, Blora Jadi Alternatif Pemudik
  • Sejumlah Tokoh Lintas Agama Ikut Berlebaran di Blora
  • Pertama Kali Digelar, Festival Thekthek di Blora Berlangsung Meriah
  • Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Blora Disambut Hangat Warga Perantau
  • Terjatuh dari Jembatan, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bupati Dorong Baznas Blora Berinovasi untuk Optimalkan Perolehan Zakat
  • Kirim Proposal ke Kemenpora, Bupati Blora Minta Bantuan Pembangunan Stadion
  • Ratusan Petugas Gabungan Siap Amankan Lebaran di Blora
  • Bupati Arief Rohman Usulkan Blora Jadi Kawasan Industri Jateng
  • Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Blora Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
Seorang ABG Yang Ketahuan Mencuri Baju di Balen,  Polisi Tempuh Upaya Diversi

Penyelesaian Masalah Anak Berhadapan dengan Hukum

Seorang ABG Yang Ketahuan Mencuri Baju di Balen, Polisi Tempuh Upaya Diversi

Oleh Heriyanto

Balen - Bertempat di Mapolsek Balen, pada Selasa (25/04/2017 sekira pukul 15.00 WIB kemarin, anggota jajaran Polsek Balen, upayakan peyelesaian masalah (Problem Solving) Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Diversi. *)

Adapun kasus yang terjadi adalah tindak pidana pencurian 4 (empat) potong baju kaos lengan panjang dan 4 (empat) potong celana pendek, yang dilakukan YMS (16) seorang pelajar asal Desa Alasgung Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, yang disaksikan temannya YP (15), AA (15) dan AK (15), ketiganya asal Kecamatan Sugihwaras, di sebuah toko pakaian atau distro yang terletak di depan SPBU Balen, milik Willy (36) warga Balenrejo RT 006  RW 001 Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Setelah dibawa ke Polsek Balen dan dimintai keterangan, diketahui hanya YMS (16) yang melakukan perbuatan pencurian tersebut, sedangkan ketiga teman lainnya hanya sebatas saksi. 

 

Sebagaimana disampaikan Kapolsek Balen, AKP Rasito, bahwa kronologi pencurian tersebut bermula pada Selasa (25/04/2017) sekira pukul 13.30 WIB, pelaku YMS (16), bersama dengan 3 orang temanya YP (15), AA (15) dan AK (15) berangkat ke Balen dengan menggunakan 2 sepeda motor, saling berboncengan. Sesampai disebelah selatan rel kereta api perempatan Balen,  kedua sepeda motor diparkir dipekarangan, kemudian  4 anak tersebut bermain diperlintasan KA tanpa palang pintu perempatan Balen.

Selanjutnya, salah satu dari mereka, yaitu pelaku YMS (16), berjalan menyusuri rel KA kearah barat sendirian, dengan alasan mencari paku yang akan ditindaskan di rel KA dan tidak lama kemudian pelaku kembali  dengan membawa 2 potong celana pendek, yang selanjutnya barang tersebut dititipkan pada 3 orang temannya, kemudian pelaku kembali lagi berjalan ke arah barat, sambil diikuti YP (15), yang akan membeli es di samping distro milik korban.

“Pelaku bersama YP (15), terlebih dulu memesan es disamping toko distro, kemudian pelaku mengajak YP (15) masuk ke toko distro untuk melihat-lihat.” terang Kapolsek.

Pada saat melihat-lihat, lanjut Kapolsek,  pelaku meletakan 4 (empat) potong kaos lengan panjang dan 2 (dua) potong celana pendek di pintu belakang toko, tanpa sepengetahuan YP (15), selanjutnya pelaku keluar dari toko distro melalui pintu depan dan langsung menuju belakang toko.

“Mengetahui pelaku tidak ada ditoko, YP (15), menyusul keluar dari distro tersebut, sambil mampir mengambil pesanan es di samping distro.” lanjut Kapolsek.

Setelah mengambil pesanan es, YP (15) menuju ke arah belakang distro dan melihat pelaku melipat-lipat baju kaos di belakang pintu toko dan setelah itu pelaku lari kearah timur. Kemudian YP (15) berjalan mengikuti dibelakangnya untuk bertemu dengan teman lainnya, AA (15) dan AK (15),.

“Kemudian pelaku meletakkan baju dan celana yang baru diambil tersebut menjadi satu dengan yang telah diambil sebelumnya.” imbuh Kapolsek.

Tidak lama kemudian ke empat anak tersebut didatangi oleh 2 orang, yang menanyakan tentang asal usul pakaian tersebut. Kemudian ke 4 anak tersebut diajak ke toko distro milik korban dan ditanya tentang asal usul pakaian tersebut.

Setelah ditanya, pelaku mengakui perbuatanya, telah mengambil 4 potong baju kaos lengan panjang dan 4 potong celana pendek milik korban. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Balen dan 4 orang anak tersebut berikut barang bukti, selanjutnya diamankan di Polsek Balen dan anggota segera memanggil orang tua masing-masing anak beserta kepala desanya, untuk dilakukan mediasi.

“Setelah dilakukan introgasi terhadap 4 anak tersebut, didapat keterangan bahwa hanya pelaku YMS (16) saja yang mengambil baju kaos dan celana di toko milik korban.” lanjut Kapolsek.

Dengan adanya kejadian tersebut korban tidak akan menuntut secara hukum dengan pertimbangan pelaku masih berumur 16  tahun dan masih duduk dibangku sekolah kelas 9 serta menjelang ujian akhir sekolah, sehingga korban memaafkan perbuatan pelaku.

“Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat, barang yang telah diambil oleh pelaku akan dibeli dan selanjutnya dilakukan diversi,” imbuh Kapolsek.

Kedua belah pihak membuatkan surat pernyataan, yang menyatakan bahwa perkara tersebut akan diselesaikan dengan cara kekeluargaa dan tidak akan menuntut secara hukum dengan disaksikan dan ditanda tangani oleh orang tua masing-masing anak serta diketahui dan disaksikan oleh kepala desanya.

 

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya diversi tersebut dan diversi telah sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 6 dan Pasal 7

“Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak, wajib diupayakan diversi.” terang Kapolres.

Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Kapolres, kepolisian tetap harus taat asas. Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga anak tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut.

“Untuk kasus pencurian di Balen, sudah ada perdamaian antara korban dengan keluarga pelaku. Dan barang bukti juga sudah dibeli oleh pelaku”, pungkas Kapolres.

 

*) Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012  tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  pada Pasal 1 ayat 7)

 

 

 

 

 

 

 

Iklan Sesarengan mBangun Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1714064275.358 at start, 1714064275.5701 at end, 0.21202301979065 sec elapsed