Penyelesaian Masalah Anak Berhadapan dengan Hukum
Seorang ABG Yang Ketahuan Mencuri Baju di Balen, Polisi Tempuh Upaya Diversi
Rabu, 26 April 2017 10:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Balen - Bertempat di Mapolsek Balen, pada Selasa (25/04/2017 sekira pukul 15.00 WIB kemarin, anggota jajaran Polsek Balen, upayakan peyelesaian masalah (Problem Solving) Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Diversi. *)
Adapun kasus yang terjadi adalah tindak pidana pencurian 4 (empat) potong baju kaos lengan panjang dan 4 (empat) potong celana pendek, yang dilakukan YMS (16) seorang pelajar asal Desa Alasgung Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, yang disaksikan temannya YP (15), AA (15) dan AK (15), ketiganya asal Kecamatan Sugihwaras, di sebuah toko pakaian atau distro yang terletak di depan SPBU Balen, milik Willy (36) warga Balenrejo RT 006 RW 001 Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
Setelah dibawa ke Polsek Balen dan dimintai keterangan, diketahui hanya YMS (16) yang melakukan perbuatan pencurian tersebut, sedangkan ketiga teman lainnya hanya sebatas saksi.
Sebagaimana disampaikan Kapolsek Balen, AKP Rasito, bahwa kronologi pencurian tersebut bermula pada Selasa (25/04/2017) sekira pukul 13.30 WIB, pelaku YMS (16), bersama dengan 3 orang temanya YP (15), AA (15) dan AK (15) berangkat ke Balen dengan menggunakan 2 sepeda motor, saling berboncengan. Sesampai disebelah selatan rel kereta api perempatan Balen, kedua sepeda motor diparkir dipekarangan, kemudian 4 anak tersebut bermain diperlintasan KA tanpa palang pintu perempatan Balen.
Selanjutnya, salah satu dari mereka, yaitu pelaku YMS (16), berjalan menyusuri rel KA kearah barat sendirian, dengan alasan mencari paku yang akan ditindaskan di rel KA dan tidak lama kemudian pelaku kembali dengan membawa 2 potong celana pendek, yang selanjutnya barang tersebut dititipkan pada 3 orang temannya, kemudian pelaku kembali lagi berjalan ke arah barat, sambil diikuti YP (15), yang akan membeli es di samping distro milik korban.
“Pelaku bersama YP (15), terlebih dulu memesan es disamping toko distro, kemudian pelaku mengajak YP (15) masuk ke toko distro untuk melihat-lihat.” terang Kapolsek.
Pada saat melihat-lihat, lanjut Kapolsek, pelaku meletakan 4 (empat) potong kaos lengan panjang dan 2 (dua) potong celana pendek di pintu belakang toko, tanpa sepengetahuan YP (15), selanjutnya pelaku keluar dari toko distro melalui pintu depan dan langsung menuju belakang toko.
“Mengetahui pelaku tidak ada ditoko, YP (15), menyusul keluar dari distro tersebut, sambil mampir mengambil pesanan es di samping distro.” lanjut Kapolsek.
Setelah mengambil pesanan es, YP (15) menuju ke arah belakang distro dan melihat pelaku melipat-lipat baju kaos di belakang pintu toko dan setelah itu pelaku lari kearah timur. Kemudian YP (15) berjalan mengikuti dibelakangnya untuk bertemu dengan teman lainnya, AA (15) dan AK (15),.
“Kemudian pelaku meletakkan baju dan celana yang baru diambil tersebut menjadi satu dengan yang telah diambil sebelumnya.” imbuh Kapolsek.
Tidak lama kemudian ke empat anak tersebut didatangi oleh 2 orang, yang menanyakan tentang asal usul pakaian tersebut. Kemudian ke 4 anak tersebut diajak ke toko distro milik korban dan ditanya tentang asal usul pakaian tersebut.
Setelah ditanya, pelaku mengakui perbuatanya, telah mengambil 4 potong baju kaos lengan panjang dan 4 potong celana pendek milik korban. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Balen dan 4 orang anak tersebut berikut barang bukti, selanjutnya diamankan di Polsek Balen dan anggota segera memanggil orang tua masing-masing anak beserta kepala desanya, untuk dilakukan mediasi.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap 4 anak tersebut, didapat keterangan bahwa hanya pelaku YMS (16) saja yang mengambil baju kaos dan celana di toko milik korban.” lanjut Kapolsek.
Dengan adanya kejadian tersebut korban tidak akan menuntut secara hukum dengan pertimbangan pelaku masih berumur 16 tahun dan masih duduk dibangku sekolah kelas 9 serta menjelang ujian akhir sekolah, sehingga korban memaafkan perbuatan pelaku.
“Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat, barang yang telah diambil oleh pelaku akan dibeli dan selanjutnya dilakukan diversi,” imbuh Kapolsek.
Kedua belah pihak membuatkan surat pernyataan, yang menyatakan bahwa perkara tersebut akan diselesaikan dengan cara kekeluargaa dan tidak akan menuntut secara hukum dengan disaksikan dan ditanda tangani oleh orang tua masing-masing anak serta diketahui dan disaksikan oleh kepala desanya.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya diversi tersebut dan diversi telah sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 6 dan Pasal 7
“Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak, wajib diupayakan diversi.” terang Kapolres.
Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Kapolres, kepolisian tetap harus taat asas. Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut. Sebaliknya, jika tidak ada perdamaian antara korban dan keluarga anak tersebut, maka proses hukum masih tetap berlanjut.
“Untuk kasus pencurian di Balen, sudah ada perdamaian antara korban dengan keluarga pelaku. Dan barang bukti juga sudah dibeli oleh pelaku”, pungkas Kapolres.
*) Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 1 ayat 7)