Asyik Main Judi Kartu di Pasar, Dua Warga Sekar Diciduk Polisi
Jumat, 05 Mei 2017 08:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Sekar - Jajaran Polsek Sekar pada Kamis (04/05/2017) sekira pukul 00.30 WIB dini hari kemarin, lakukan penggrebekan warga yang sedang bermain judi jenis kartu remi di Pasar Dusun Dawe Desa Bobol Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro. Dalam penggrebekan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sekar guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial SK bin KR (57) dan SJ bin TR (45) yang keduanya warga Dusun Dawe Desa Bobol Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kapolsek Sekar AKP Supriyo adalah, kronologi penangkapan bermula setelah anggota mendapatkan informasi bahwa setiap malam pasaran wage, di area pasar dusun tersebut sering dipakai bermain judi jenis remi. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota jaga lainnya melakukan penyelidikan dan setelah diketahui memang benar informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.
"Terima kasih atas peran serta masyarakat dalam membatu tugas kepolisian, dalam hal memberantas segala jenis perjudian," ungkap Kapolsek Sekar.
Setelah melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi, 1 (satu) tikar dari plastik berwarna biru yang dipakai sebagai alas saat bermain judi serta uang tunai sebesar Rp 550 ribu.
"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sekar," imbuh Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si saat dikomfirmasi oleh tribratanewsbojonegoro.com membenarkan adanya penangkapan pekaku judi di wilayah Sekar. Selain itu juga, Kapolres menambahkan bahwa terhadap penyakit masyarakat seperti perjudian, Polres Bojonegoro beserta Polsek jajaran akan selalu memberantasnya.
"Apapun bentuk penyakit masyarakat kami akan selalu memberantasnya", tegas Kapolres.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP, diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun. (her/inc)












































.md.jpg)






