Ini Mekanisme E-Tilang Kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro
Selasa, 09 Mei 2017 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro - Dalam rapat koordinasi jelang Ops Patuh 2017 Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Prianggo Parlindungan Malau menerangkan mekanisme pelaksanan sistem E-Tilang. Mekanisme E-Tilang ini guna memudahkan proses pembayaran denda dan pengambilan barang bukti tilang.
Saat seorang pengendara melakukan pelanggaran di jalan raya maka petugas kepolisian dari Satlantas akan melakukan penindakan ke pelanggar, kemudian polisi memasukkan data tilang pada aplikasi tilang online.
"Setelah itu pelanggar akan mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang, pelanggar kemudian bisa ke bank untuk membayar," ujar Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Prianggo Parlindungan Malau.
Untuk saat ini pembayaran tilang dilakukan di jaringan perbankan milik Bank BRI. Bisa melalui teller, ATM BRI, transfer bank ATM Bersama, EDC BRI, SMS Banking BRI, dan internet banking BRI.
Selanjutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunjukkan bukti pembayaran. Dengan e-Tilang, pelanggar tak perlu hadir di persidangan melainkan diwakilkan kepada petugas.
Kemudian persidangan memutuskan besar denda tilang atau amar putusan. Setelahnya, Kejaksaan mengeksekusi putusan tilang.
"Pelanggar kemudian mendapat notifikasi SMS berisi informasi putusan tilang dan sisa dana titipan denda tilang," imbuhnya.
Yang terakhir jika masih ada sisa dana titipan denda tilang dapat diambil pada bank atau ditransfer ke rekening pelanggar. (pin/kik)












































.md.jpg)






