Komisi A Minta Pemkab Tegas Terhadap Toko Modern Waralaba Tak Berizin
Rabu, 10 Mei 2017 12:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Meski kuota pendirian toko modern berbentuk waralaba di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro telah habis, tapi masih ada saja pengusaha yang ingin mendirikan waralaba toko modern. Menyikapi permasalahan tersebut Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro meminta Pemkab bersikap tegas dan menertibkan toko modern tak berizin tersebut.
Salah satunya di Kecamatan Padangan yang saat ini tengah berdiri toko modern berbentuk waralaba namun tidak memiliki izin resmi. Disamping kuota toko modern waralaba di Kecamatan Padangan yang telah habis, lokasi toko itu juga tidak jauh dari pasar tradisional setempat.
"Komisi A berharap Satpol dan Dinas Perizinan segera tutup toko modern yang ada di Desa Cendono Kecamatan Padangan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito, Rabu (10/05/2017).
Padahal dalam Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, penataan pusat perbelanjaan dan toko modern sudah diatur mengenai kuota dan jarak minimal toko modern terhadap pasar.
Anam menegaskan Pemkab harus tegas terhadap toko modern yang melanggar aturan tersebut dikarenakan proses pendirianya melanggar perda dan dapat mengancam keberlangsungan usaha masyarakat yang ada di pasar tradisional yaitu Pasar Desa Cendono Kecamatan Padangan.
" Dalam rakomendasi saat LKPJ Bupati pansus 1 yang anggotanya adalah seluruh anggota Komisi A telah merekomendasikan agar dilakukan moratorium pendirian toko modern di Kabupaten? Bojonegoro," pungkasnya.
Sementara itu disinggung mengenai toko modern berbentuk waralaba yang ada di Desa Kalianyar Kecamatan Kapas dan di Kecamatan Balen, pihaknya mengaku belum mendapatkan keluhan masyarakat terkait itu. (pin/kik)