Pemuda Gangguan Jiwa di Kanor Ini Aniaya Tetangganya, Polisi Lakukan Mediasi
Rabu, 10 Mei 2017 18:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kanor - Bertempat di Balai Desa Caruban Kecamatan Kanor, anggota jajaran Polsek Kanor bersama perangkat desa setempat, pada Rabu (10/05/2017) pagi tadi, lakukan mediasi perkara penganiayaan yang dilakukan warga desa tersebut, yang berinisial IAK (26), terhadap korban yang masih tetangganya, Harsoyo (52). Pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa dan sebelumnya sudah pernah berobat di RSJ Kalitidu.
Setelah dilakukan mediasi antara keluarga pelaku dengan pihak korban, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui cara damai dan kekeluargaan serta tidak akan meneruskan masalah tersebut melalui proses hukum.

Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, kepada media ini pada Rabu (10/05/2017) siang menerangkan, bahwa pagi tadi, anggota piket Polsek Kanor telah menerima pengaduan adanya tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan pelaku berinisial IAK (26) terhadap tetangganya, Harsoyo (52) keduanya warga Desa Caruban RT 002 RW 001 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Adapun kronologi peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu (10/05/2017), sekira pukul 07.30 WIB, korban sedang berada di rumahnya sendiri dan didatangi Sri Mauni (46), yang bermaksud hendak mengajak korban pergi ke Bojonegoro. Tidak lama berselang, tiba-tiba pelaku datang dan marah-mara pada Sri Mauni (46).
Melihat hal tersebut, korban berusaha melerai, namun tiba-tiba pelaku memukul kepala korban menggunakan ranting bambu, yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka robek sepanjang 5 centimeter. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku segera diamankan oleh para tetangga dan selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kanor.
“Korban dibawa ke Puskesmas Kanor dan setelah mendapat perawatan, korban diperbolehkan pulang,” terang Kapolsek.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Polsek Kanor segera mendatangi lokasi kejadian, guna melakukan olah TKP dan mendengar keterangan para saksi. Selanjutnya, atas kesepakatan orang tua pelaku dengan pihak korban, perkara tersebut diselesaikan dengan cara kekeluragaan.
“Anggota dengan disaksikan Kepala Desa Caruban, lakukan mediasi pada kedua belah pihak,” lanjut Kapolsek
Dari hasil mediasi, diperoleh kesepakatan bahwa, orang tua pelaku bertanggung-jawab dan akan membantu pengobatan atas luka-luka yang diderita korban. Selain itu, orang tua korban akan membawa palaku untuk berobat di RSJ Kalitidu. Sedangkan dari pihak korban, sepakat untuk tidak meneruskan perkara tersebut melalui jalur hukum.
“Setelah dilakukan mediasi, kedua-belah pihak sepakat damai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.” pungkas Kapolsek. (her/inc)












































.md.jpg)






