Polisi Amankan Dump Truk Bermuatan Pupuk Bersubsidi di Sekar
Kamis, 11 Mei 2017 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro bersama anggota Polsek Sekar dan Anggota TNI Pos Ramil Sekar, pada Selasa (09/05/2017) sekira pukul 21.30 WIB lalu, mengamankan seorang warga berinisial SKN (40), warga Desa Bareng Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, berikut satu unit mobil dump truk, yang diketahui sedang mengangkut pupuk bersubsidi.
Tindakan pengamanan tersebut dilakukan sehubungan pelaku, bukan selaku prodisen,distributor ataupun pengecer resmi, namun bermaksud hendak memperjual-belikan pupuk bersubsidi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kepada media ini menjelaskan, bahwa pada awalnya petugas Polsek Sekar mendapatkan informasi ada dump truck bermuatan pupuk subsidi tanpa dilengkapi dokumen.
Menanggapi laporan tersebut, selanjutnya petugas polsek bersama bersama anggota Reskrim polres Bjn dan anggota Pos Ramil Sekar, melakukan penghadangan dump truck nomor polisi BH 8021 FU. Setelah diperiksa, diketahui dump truk tersebut sedang mengangkut pupuk subsidi sebanyak 3,5 ton dan diakui oleh pemiliknya SKN (40), pupuk tersebut hendak diperjual belikan, sedangkan pemilik tersebut bukan selaku distributor ataupun pengecer resmi.
“Awalnya, dump truk beserta pupuk berikut pemiliknya diamankan di Polsek Sekar. Selanjutnya dump truk beserta pupuk di bawa ke Polres Bojonegoro, sedangkan pemilik tidak di tahan,” terang AKP Sujarwanto.
AKP Sujarwanto menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Terhadap pelaku, diduga telah melakukan tindak pidana, pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer resmi dengan sengaja memperjual belikan pupuk bersubsidi, dengan maksud dan tujuan tertentu di luar peruntukanya, sebagaimana di maksud dalam pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI, Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Berdubsidi untuk Sektor Pertanian, JO Pasal 6 Ayat (1) huruf b, Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi kepada media ini menerangkan bahwa dirinya membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Kata Kapolres, menambahkan bahwa saat ini petugas masih melakukan penyelidikan guna pengembangan kasus tersebut.
Oleh penyidik, pelaku disangka telah melanggar pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI, Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Berdubsidi untuk Sektor Pertanian, JO Pasal 6 Ayat (1) huruf b, Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
“Barang-siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun.” pungkas Kapolres. (*/inc)