Kedapatan Bermain Judi Dadu, Empat Orang Warga Kedungadem Diciduk Polisi
Sabtu, 13 Mei 2017 15:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota – Jajaran Unit IV Sat Reskrim Polres Bojonegoro kembali berhasil mengamankan empat orang warga Kecamatan Kedungadem yang didapati sedang asyik bermain judi jenis dadu, di sebuah rumah milik warga Desa Tubras Anom Kecamatan Kedungadem, pada Jum’at (12/05/2017) sekira pukul 16.00 WIB kemarin sore. Saat ini keempt pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun keempat pelaku tersebut, BJ (56) warga Desa Dayu Kidul Kecamatan Kedungadem, bertindak selaku bandar dadu, dan 3 orang pelaku yang bertindak sebagai penombbok, yaitu KR (54) dan TY (42), keduanya warga Desa Tondomulo Kecamatan Kedungadem, serta MK (36) warga Desa Kepoh Kidul Kecamatan Kedungadem.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, SH, kronologi penagkapan tersebut bermula saat anggota Polres Bojonegoro mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan permainan judi jenis dadi disebelah rumah warga masuk Desa Trumbas Anom Kecamatan Kedungadem. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas melakukan pengecekan dilokasi.
“Saat tiba dilokasi diketahui terdapat beberapa orang yang sedang melakukan judi dengan taruhan uang,” ungkap Kasat Reskrim.
Kemudia anggota malakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat pelaku yang sedang bermain judi dadu. Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dilakuka penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 1,06 juta, 3 (tiga) buah mata dadu berikut kaleng penutup dadu,” imbuh AKP Sujarwanto.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi saat dimintai keterangan media ini pada Sabtu (13/05/2017) pagi, dirinya membenarkan adanya penangkapan empat pelaku judi di Kedungadem dan saat ini telah ditahan di rutan Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres mmenambahkan, terhadap bandar dadu, petugas menjerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Untuk tiga orang penombok dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan kepada masyarakat apabila mengetahui atau mendapati perjudian dilingkungannya, segera laporkan ke kepolisi terdekat. Selain perjudian juga Kapolres mengajak seluruh warga masyarakat Bojonegoro untuk bersama-sama memberantas segala jenis penyakit masyarakat, diantaranya perjudian dan termasuk peredaran minuman keras.
“Aparat kepolisian akan terus berupaya memberantas seluruh penyakit masyarakat”, pungkasnya. (her/inc)












































.md.jpg)






