Warga Sukosewu Diamankan Polisi Saat Ketahuan Mencuri HP di Trucuk
Senin, 15 Mei 2017 12:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Trucuk - Seorang warga Kecamatan Sukosewu, harus mendekam di rumah tahanan Polsek Trucuk, dikarenakan pada Minggu (13/05/2017) sekira pukul 12.30 WIB kemarin siang, tertangkap tangan saat hendak melarikan diri setelah pelaku mencuri HP milik korban yang berdomisili di Desa Banjarsari RT 013 RW 002 Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Adapun pelaku berinisial TF (35) warga Desa Kalicilik Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, sementara korbannya, Mei Yeti (37), yang tercatat sebagi warga Desa Sumberjo RT 002 RW 001 Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk.

Menurut keterangan Kapolsek Trucuk, AKPSinggih Sujianto SH, yang dikutip dari keterangan saksi korban, bahwa peristiwa pencurian tersebut bermula pada hari Minggu (14/05/2017), sekira pukul 12.00 WIB, pelaku bertamu ke rumah korban.
Sekira 15 menit berikutnya, korban keluar hendak ke kamar mandi, yang berada di luar rumah. Setelah dari kamar mandi korban hendak masuj ke rumah lagi, tetapi oleh pelaku dihadang di depan pintu, agarsupaya korban tidak masuk ke rumah.
“Selanjutnya pelaku buru-buru meninggalkan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor, menuju arah timur,” terang Kapolsek.
Setelah pelaku pergi, korban masuk kembali ke rumah, mendapati HP merk VIVO miliknya yang berada di atas meja sudah tidak ada di tempat. Kemudian korban langsung berlari keluar rumah sambil berteriak maling-maling.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung berhamburan mengejar pelaku dan baru beberapa puluh meter dari rumah korban, pelaku berhasil diamankan oleh warga.
“Kemudian peristiwa tersebut di laporkan ke Polsek Trucuk, yang selanjutnya petugas dari Polsek Trucuk segera mendatangi TKP dan mengankan pelaku berikut barang buktinya.” lanjut AKP Singgih.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trucuk, guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, diancam dengan pidana penjara paling tiga bulan. (her/inc)












































.md.jpg)






