Operasi Gabungan Polsek Jati dan KPH Randubaltung Amankan 130 Batang Kayu Jati
Senin, 15 Mei 2017 20:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
BLORA- Anggota jajaran Polsek Jati Polres Blora bersama Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Randublatung, pada Minggu (14/05/2017) kemarin, berhasil mengamankan 130 batang kayu jati yang diduga dari hasil tindak pidana pencurian. Ratusan batang kayu tersebut ditemukan petugas di rumah salah satu warga berinisial PAR, warga Dukuh Bumirejo Desa Jegong Kecamatan Jati Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah. Saat ini, kayu-kayu tersebut diamankan oleh petugas untuk di jadikan barang bukti dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Blora AKBP Surisman, melalu Kapolsek Jati AKP Sugito SH menjelaskan, bahwa bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil pemantauan beberapa hari petugas. Sehingga pihaknya bersama anggota polhut menindak lanjuti informasi tersebut.
“Langkah ini kami lakukan untuk antisipasi praktek pencurian kayu hutan dan pengrusakan lahan hutan di wilayah Kecamatan Jati, yang berbatasan dengan wilayah antara Kabupaten Blora, Sragen dan Grobogan” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, dari 130 batang kayu jati yang diamankan tersebut, ada beberapa macam ukuran. Ditemukan dalam keadaan menumpuk di dalam gudang rumah milik PAR. Tak hanya itu sebagian bahkan sudah terbentuk menjadi papan berbagai ukuran dan siap jual dan ditaksir nilai jualnya mencapai jutaan rupiah.
“Saat pengledahan sang pemilik rumah, PAR, tidak ada di rumah. Namun kayu tersbut langsung di amankan oleh petugas untuk di jadikan barang bukti” lanjut Kapolsek.
Kapolsek menambahkan kegiatan tersebut merupa kan sinergitas antara aparat kepolisian dengan Perhutani KPH Randublatung, dalam rangka menciptakan situasi keamanan di wilayah hutan agar tetap aman dan kondusif. Selain itu, demi menjaga kawasan hutan agar tidak menjadi gundul.
“Kita semua tidak mau jika nanti hutan habis tanpa diimbangi reboisasi, karena akan timbul banyak bencana dan yang pasti akan menimbulkan kerugian, oleh sebab itu aset negara harus di jaga.” jelasnya
Tak hanya itu AKP Sugito menambahkan bahwa patroli gabungan ini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan di kawasan hutan dan sebagai langkah mencegah terjadinya tindak kejahatan dan pengrusakan hutan.
“Kami akan terus melakukan patroli hutan bersama dengan petugas perhutani sehingga ilegal loging tidak semakin meraja lela” tegasnya.
Jika nantinya pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian kayu jati dimaksud, kepada pelaku disangka telah melanggar Pasal 83 ayat (1) Undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Sekedar di ketahui wilayah Kecamatan Jati merupakan kKecamatan terluar di wilayah Kabupaen Blora, yang berbatasan dengan tiga kabupaten yaitu Kabupaten Ngawi, Grobogan dan Sragen, oleh sebab itu aparat akan secara rutin melakukan patroli, untuk menjaga keamanan dari aksi ilegal loging yang di lakukan masyarakat. (teg/inc)