Operasi Cipta Kondisi
Polsek Bojonegoro Kota Tangkap 3 Remaja Yang Didapati Sedang Bermain Petasan
Kamis, 01 Juni 2017 08:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Anggota jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bojonegoro Kota, pada Rabu, (31/05/2017) sekira pukul 22.30 WIB, mengamankan 3 orang remaja asal Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, yang didapati sedang bermain atau membunyikan petasan jenis mercon bumbung, di area seputar Satadion Letjen H Soedirman Bojonegoro. Setelah diamankan di Mapolsek Bojonegoro Kota, ketiga remaja tersebut oleh petugas diberikan pembinaan dan peringatan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Penangkapan ketiga remaja tersebut dilakukan petugas dalam rangka giat Operasi Cipta Kondisi, yang sedang dilaksanakan oleh jajaran Polres Bojonegoro berikut Polsek jajaran. Giat Operasi Cipta Kondisi tersebut merupakan upaya Polres Bojonegoro untuk menjaga situasi kamtibmas selama bulan suci ramadan hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1438 H, agar tetap damai dan kondusif.
Baca: Kapolres Bojonegoro Perintahkan Anggota Laksanakan Giat Cipta Kondisi
Kapolsek Bojonegoro Kota, Kompol M Usman MPd, kepada media ini mengungkapkan, bahwa pada Rabu, (31/05/2017) sekira pukul 22.30 WIB, saat anggota Polsek Bojonegoro Kota melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi, yang dipimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Kota, AKP Sujono di seputaran Stadion Letjen H Soedirman Bojonegoro Kota, anggota mendapati tiga orang remaja yang sedang membunyikan petasan jenis mercon bumbung.
“Tiga orang remaja tersebut langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Bojonegoro Kota, guna diberikan pembinaan dan peringatan,” ungkap Kapolsek.
Adapun identitas pelaku, lanjut Kapolsek, adalah Mohammad Al-Adiyay Azizi (16), Alfami Ardiansyah (16) dan Ahmad Akbar Romadhon (16), ketiganya berstatus pelajar, warga Desa Simo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. “Satu buah mercon bumbung berukuran besar, disita petugas sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Kapolsek menambahkan, setelah diamankan di Mapolsek Bojonegoro Kota, terhadap para pelaku, oleh petugas belum dilakukan penindakan. “Karena statusnya masih pelajar, kepada mereka diberikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” imbuh Kapolsek.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi awak media ini pada Kamis (01/06/2017) pagi, membenarkan bahwa anggota jajaran Polsek Bojonegoro Kota telah melakukan penangkapan 3 orang remaja yang didapati sedang membunyikan petasan.
“Anggota segera bertindak, termasuk menyita mercon yang dibunyikan ketiga remaja tersebut.” ungkap Kapolres.
Melalui media ini, Kapolres juga menghimbau kepada para orang tua, agar melarang anak-anaknya untuk bermain dan atau menyalakan petasan (mercon) serta kkembang api yang menimbulkan ledakan. Selain bunyinya yang sangat mengganggu warga disekitarnya, juga sangat membahayakan baik terhadap diri anak-anak yang menyalakan petasan tersebut, maupun terhadap warga sekitar yang kaget akibat bunyi ledakan petasan tersebut.
“Termasuk juga kemungkinan timbulnya luka-luka akibat ledakan petasan tersebut, jika mengenai bagian tubuh seseorang.” pesannya.
Kapolres menambahkan, bahwa para pelaku dapat disangka telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring) dan melanggar Pasal 19 ayat (2) junto Pasal 38 ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Para pelaku diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.” jelasnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, berdasarkan UU Darurat No. 12 tahun 1951, bahwa membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan (mercon), merupakan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Ketiga pelaku tersebut, untuk saat ini masih belum dilakukan penindakan, namun jika nantinya didapati melakukan perbuatan yang sama, maka petugas akan melakukan penindakan,” tegas Kapolres.
Terakhir, Kapolres juga menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat Bojonegoro, jika di lingkungannya diketahui masih ada warga atau anak-anak yang bermain atau membunyikan petasan (mercon) dan atau kembang api yang menimbulkan ledakan, segera laporkan pada kepolisian setempat atau kepada bhabinkamtibmas desa setempat.
“Segera laporkan pada anggota atau pada bhabinkamtibmas di desa atau kelurahan tersebut.” pungkas Kapolres. (her/inc)












































.md.jpg)






