DPRD Minta Aset Hasil Arisan Rumah Sehat Arrohmah Ditelusuri Semua
Rabu, 07 Juni 2017 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Hingga saat ini masih belum jelas, kemana uang miliaran rupiah milik nasabah arisan yang digelapkan oleh tersangka Ali Faison (Fais). Petugas kepolisian baru mendeteksi beberapa usaha yang dijalankan oleh tersangka yaitu klinik kesehatan, kecantikan dan klinik pertanian.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, meminta penyidik menelusuri semua aset tersebut untuk kejelasan bagi para korban. Pasalnya ada ratusan korban, kurang lebih sekitar 515 orang dari data terbaru pihak kepolisian yang mengaku tertipu oleh tersangka. Dengan jumlah total kerugian sekitar Rp. 2,5 milyar jika per orang sekitar Rp 5 juta.
Sukur Priyanto, meminta aset-aset tersebut untuk ditelusuri semuanya dan diberitahukan kepada para korban. Dia juga menghimbau kepada masyarakat lain tentunya agar waspada dan tidak mudah percaya kepada arisan semacam itu.
"Lebih baik berhati-hati dalam rangka menginvestasikan uang atau tabungan, lebih baik ke lembaga bank yang kredibel dan dapat dipercaya," pesanya.
Berkaitan apa yang sudah terjadi pada para korban, karena ini menyangkut persoalan penipuan dan penggelapan, Sukur menyarankan menyerahkan dulu ke pihak berwajib.
“Pihak pengelola sesuai waktu yang disepakati dengan para korban tidak mampu mewujudkan janjinya maka ini tindak pidana penipuan,” kata Sukur.
Politis partai Demokrat ini meminta Polres Bojonegoro menjembatani persoalan ini, karena nasib uang para korban harus turut di perhatikan, meski itu tidak menjadi wilayah pidana melainkan perdata.
"Selama kurang lebih waktu tersebut, uang yang diterima setiap bulan kan sekitar 106 juta, untuk pemenang hanya 13 juta lalu sisa uang 93 juta di kemanakan," kata Sukur.
Menurutnya semua itu harus ditelusuri apakah dijadikan aset bersama atau dijaminkan atau apa. Dia berharap nanti para korban bisa mendapatkan kejelasan. "Alasan investasi menghimpun dana masyarakat, bisnis Ilegal juga," imbuhnya.
Menurut pengakuan para korban uang yang terkumpul digunakan untuk investasi oleh tersangka. Hal itu beberapa kali diungkapkan tersangka kepada para korban, salah satu bentuk investasinya adalah beberapa klinik yang telah berdiri tersebut.
Pada kesempatan berbeda Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, mengatakan masih melakukan perhitungan aset korban. Seperti penyegelan ruko di Jalan Panglima Sudirman dan jalan WR Supratman.
"Ruko termasuk klinik, untuk proses pengembangan lagi dana-dana di kemanakan, aset-aset baik di dalam kota maupun luar kota," ungkap Kapolres, Selasa (06/06/2017).

Menurut Kapolres jika ada aset lain yang berhubungan dengan dana arisan maka kepolisian bisa menjerat tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini diidentifikasi ada sekitar 30 orang karyawan rumah sehat Arrohmah, karyawan tersebut kemungkinan besar bakal dipanggil dan diminta keterangan. " Baru 20 yang kita berikan surat pemanggilan," imbuhnya.
Terkait menghimpun dana masyarakat dengan alasan investasi yang juga merupakan kegiatan bisnis Ilegal, Kapolres mengatakan akan melakukan pendalaman lagi. "Sementara kita kenakan pada 378 dan atau 372, penipuan dan atau penggelapan, kalau benar investasi ilegal, undang-undang perbankan juga masuk," pungkasnya. (pin/inc)































.md.jpg)






