Habis Minum-Minum Tuak, Lalu Lakukan Penganiayaan, 3 Remaja Asal Kanor Ditangkap Polisi
Minggu, 02 Juli 2017 16:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kanor pada Kamis (29/06/2017) lalu menagkap 3 (orang) pelaku tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan, yang terjadi pada Minggu (25/06/2017) sekira pukul 01.15 WIB, dengan TKP di jalan PUK turut wilayah Desa Kanor Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Sebelum menganiya korbannya, para pelaku diduga habis minum-minuman beralkohol, jenis tuak. Selanjutnya, oleh penyidik Polsek Kanor, ketiga orang pelaku tersebut dilimpahkan penangannya kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Adapun ketiga pelaku tersebut berinisial ADR bin JK (22) dan AS (19) serta AAW als HAP (16), ketiganya warga Desa Kanor Kecamatan Kanor. Sedangkan korbanya, Doni Budi Santoso (19) warga Desa Kanor RT 005 RW 004 Kecamatan Kanor dan Dani Aji Saputro (19) warga Desa Kanor RT 004 RW 004 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal dengan mendengar keterangan dari korban, pelaku dan saksi-saksi serta setelah dilaksanakan gelar perkara di Mapolres Bojonegoro, hasil rekomendasi gelar perkara tersebut menetapkan ketiga pelaku, ADR bin JK (22) dan AS (19) serta AAW als HAP (16), sebagai tersangka dan terhadap ketiganya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka ADR bin JK (22) dan AS (19) dilakukan penahanan, sedangkan tersangka AAW als HAP (16), ditetapkan sebagai tahanan kotta, mengingat masih anak-anak.” terang AKP Sujarwanto SH.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menerangkan bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada Jumat (24/06/2017) sekira pukul 23.00 WIB, kedua korban berangkat dari rumah dengan tujuan hendak ngopi di warung depan pasar Kanor dengan naik sepeda motor.
Sesampai di lokasi kejadian, di jalan PUK turut wilayah Desa Kanor Kecamatan Kanor, terdapat sejumlah pemuda sedang bergerombol di tepi jalan.
“Saat itu korban sudah memperlambat laju sepeda motornya,” terang AKP Sujarwanto.
Kasat Reskrim melanjutkan, bahwa tiba-tiba pelaku AS (19) berjalan ke tengah jalan dan di ikuti beberapa teman lainnya. Selanjutnya korban berhenti dan bertanya, enek opo (red, ada apa).
“Namun bukan jawaban yang didapat akan tetapi pelaku ADR bin JK langsung memukul kepala korban menggunakan tangan kosong dan disusul pukulan dari AS serta AAW als HAP, yang mengenai kepala korban,” terang AKP Sujarwanto.
Tidak hanya tidak berhenti sampai disitu, pelaku juga menendang sepeda motor Honda Vario 125 milik Dani Aji Saputro (19) hingga motor jatuh tergeletak di jalan.
“Selanjutnya oleh pelaku, motor korban diangkat dan dimasukan ke parit, yang mengakibatkan kerusakan pada kaca spion pecah dan stir bengkok.” lannjut AKP Sujarwanto
Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kanor yang selanjutnya oleh petugas, ketiga pelaku dilakukan penangkapan dan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Saat ini, tersangka ADR bin JK (22) dan AS (19) di tahan di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro, sedangkan tersangka AAW als HAP (16), ditetapkan sebagai tahanan kotta, mengingat masih anak-anak dan diwajibkan lapor secara berkala.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 12 (dua belas) botol minuman Cleo dan Aqua bekas diisi minuman jenis tuak dan satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 3509 BL milik korban, beserta STNK-nya.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, ketika diminta konfirmasi oleh wartawan media ini membenarkan, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
“Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap ketiganya, oleh penyidik akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Kapolres.
Saat ini, lanjut Kapolres, 2 (dua) orang pelaku ditahan di Mapolres Bojonegoro, sedangkan seorang pelaku ditetapkan sebagai tahanan kota, karena masih anak-anak. Kapolres juga menambahkan, bahwa dalam waktu dekat, akan segera dilakukan rekonstruksi di TKP, termasuk akan dicari saksi netral sekaligus juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mengangkat sepeda motor dari parit.
“Para pelaku disangka telah melanggar Pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.” pungkasnya. (inc/imm)


































.md.jpg)






