Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Sebelum Lakukan Persetubuhan, Jika Korban Menolak, Pelaku Ancam Korban Akan Dibunuh
Senin, 03 Juli 2017 16:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro pada Kamis (29/06/2017) lalu, mengamankan seorang pria yang disangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dari hasil peyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik, terungkap fakta bahwa setelah pelaku dan korban berpacaran, korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku dan untuk membuktikan keseriusannya korban diajak malakukan hubungan badan. Apabila korban tidak mau mengikuti kemauan pelaku, korban diancam akan dibunuh.
Adapun identitas pelaku berinisial WDC (32), warga Desa Sobontoro Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya, seorang gadis yang baru berusia 16 tahun, warga Desa Mulyoagung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
Baca: Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, kepada media ini pada Senin (03/07/2017) menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban sesuai Laporan Polisi Nomor LP/214/VI/2017/Jatim/Res.Bjn, tertanggal 29 Juni 2017.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali dengan waktu yang berbeda.” terang Kasat Reskrim.
AKP Sujarwanto SH, menambahkan, bersama pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Lenovo type Vine warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” imbuh Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. “Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkas Kasat Reskrim. (inc/imm)


































.md.jpg)






