Barang Bukti Kendaraan Bermotor Hasil Tilang, Sebelum Diambil Wajib Dilengkapi Sesuai Standart
Jumat, 07 Juli 2017 15:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Banyaknya barang bukti kendaraan bermotor yang disita oleh Sat Lantas Polres Bojonegoro saat operasi lalu-lintas atau razia, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, dirinya telah memerintahkan jajaran Sat Lantas untuk menindak tegas. Selain melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga bisa membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Oleh sebab itu, Kapolres Bojonegoro memberlakukan kepada warga masyarakat yang akan mengambil kendaraan sitaan tersebut untuk mengembalikan fungsi dan komponen kendaraan sesuai dengan standart keselamatan. Hal tersebut terlihat pagi tadi Jumat (07/07/17), pelanggar yang akan mengambil kendaraannya harus mengganti komponen kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan pengawasan ketat oleh petugas dari Sat Lantas Polres Bojonegoro, pelanggar tersebut memanfaatkan halaman Sat Lantas Polres Bojonegoro seperti bengkel motor. Pelanggar yang sudah siap dengan kelengkapan bengkel, mulai membongkar dan mengganti komponen kendaraannya seperti knalpot brong, roda kecil, tanpa spion dan lampu sein.
"Sebelum diambil, kendaraan wajib dikembalikan sesuai ketentuan. Tidak ada lagi roda kecil dan knalpot brong," tutur Kapolres Bojonegoro.
Selain itu, Kapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat lainnya untuk tidak ikut-ikutan tren memasang knalpot brong pada sepeda motornya. Karena petugas Sat Lantas Polres Bojonegoro tidak segan - segan akan menindak tegas.
"Bila masih ditemukan sepeda motor dengan knalpot brong, akan kita tindak tegas," tegas Kapolres Bojonegoro.
Barang bukti terbanyak hasil penertiban supporter Persibo tersebut, sudah mulai diambil oleh pemiliknya yang telah mengikuti sidang dan membayar denda sesuai dengan putusan sidang tilang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. (inc/imm)