12 Pemilik IPR Terancam Sanksi Pidana Jika Lari dari Tanggung Jawab Reklamasi
Selasa, 18 Juli 2017 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dari total 13 pemilik izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah Kabupaten Bojonegoro baru 1 pemilik IPR yang melakukan reklamasi. Sisanya 12 pemilik IPR lain lari dari tanggung jawab reklamasi dan akan terancam sanksi pidana.
Seperti disampaikan oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Bojonegoro Darmawan, bahwa dalam Undang - Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah diatur mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik IPR tersebut, termasuk melakukan reklamasi usai melakukan kegiatan pertambangan.
Pihaknya cukup menyesalkan dari total 13 pemilik IPR yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro, sampai saat ini hanya satu yang melakukan reklamasi. Sisanya ingkar janji dan lari dari tanggung jawab.
"Pemilik IPR wajib bersama pemkab mengelola lingkungan melakukan reklamasi," kata Darmawan.
Dalam UU Nomor 4 tahun 2009 itu juga dijelaskan terkait sanksi yang akan didapatkan bagi pemilik tambang jika tak melakukan pengelolaan lingkungan. Pada pasal 158 disebutkan pemilik area tambang yang tidak melakukan pengelolaan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Darmawan menambahkan, pemilik IPR itu sudah beroperasi sejak tahun 2014 lalu guna memenuhi kebutuhan tanah uruk di area lapangan Banyu Urip, Blok Cepu yang dikelola Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah telah berusaha memanggil ke 13 pemilik izin pertambangan rakyat (IPR) tersebut untuk diberikan sosialisasi pengelolaan lingkungan. Namun, hanya 3 orang yang berani datang memenuhi panggilan, sisanya mangkir.
"Hanya tiga yang hadir kemarin, padahal semua ada 13 pengusaha tambang," ungkapnya.
DLH akan merencanakan memanggil 10 pemilik tambang lain agar bekas galian C tersebut tidak terbengkalai. "Kata mereka, dulu PT HK akan membantu terkait reklamasi namun hingga kini belum dilakukan," imbuhnya.
Dia membenarkan baru satu pemilik IPR yaitu Carinanik yang sudah melakukan reklamasi dengan dibantu oleh PT Hutama karya (HK).
Berikut data dari Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang menyebutkan ada ratusan hektar lahan yang butuh peremajaan di antaranya meliputi lahan milik Randi seluas 10,004 hektare, jenis pasir dan tanah uruk yang berlokasi di Desa Tebon, Wahyu Isnin Yunarto seluas 8.812,00 hektare (tanah uruk) di Desa Kalirejo Kecamatan Malo, Solikin seluas 8.353,00 hektare (tanah uruk) di Desa Katileng Kecamatan Malo, Hermfry seluas 9.587,00 hektare (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Siyo Susiyono seluas 10.059,00 hektare (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Abdul Rochim seluas 9.059,00 hektare (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Choirul Anas seluas 10.000,00 hektare (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan.
Selanjutnya, Edo Suwito seluas 9.814,00 hektare (tanah uruk) di Desa Ketileng Malo, Widiarto seluas 9.772,00 hektare (tanah uruk) di Desa Malo Kecamatan Malo, Carinanik seluas 5.525,00 hektare (tanah uruk) di Desa Malo Kecamatan Malo, Munarto seluas 9.034,00 hektare (tanah uruk) di Desa Donan Kecamatan Purwosari, Maryono seluas 9.330,00 hektare (pasir) di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, dan Mursid dengan lahan seluas 9.999,00 hektare (tanah uruk) di Desa Donan Kecamatan Purwosari. (pin/kik)


































.md.jpg)






