News Ticker
  • Film The Furious Sajikan Cerita Berbalut Seni Bela Diri Pemicu Adrenalin
  • Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro Senilai Rp78 M Mulai Dikerjakan Pekan Kedua Juli 2026
  • Menilik Tradisi Ngopi dari Sisi Medis, Khasiat Jangka Panjangnya, dan Sisi Gelap Kafein bagi Tubuh
  • 28 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juni 2026
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
  • 26 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 26 Juni 2026
  • Ditinggal Pergi, Rumah Warga Dander, Bojonegoro Terbakar
  • Bupati Setyo Wahono Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Bojonegoro 2026-2030, Tekankan Investasi SDM dan Penanganan Anak Putus Sekolah
  • Sambut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Bupati Setyo Wahono Ajak Warga Berikan Data yang Valid dan Jujur
  • Warga Ngraho, Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Ditemukan Meninggal
  • Sinergi Pemkab Bojonegoro Gandeng Lintas Sektor Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
  • Gus Fahim Kunjungi Keluarga Almarhumah di Mojorembun Blora, Tawarkan Pendidikan Gratis bagi Putri Korban
12 Pemilik IPR Terancam Sanksi Pidana Jika Lari dari Tanggung Jawab Reklamasi

12 Pemilik IPR Terancam Sanksi Pidana Jika Lari dari Tanggung Jawab Reklamasi

Oleh Piping Dian Permadi 

Bojonegoro Kota - Dari total 13 pemilik izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah Kabupaten Bojonegoro baru 1 pemilik IPR yang melakukan reklamasi. Sisanya 12 pemilik IPR lain lari dari tanggung jawab reklamasi dan akan terancam sanksi pidana.

Seperti disampaikan oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Bojonegoro Darmawan, bahwa dalam Undang - Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah diatur mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik IPR tersebut, termasuk melakukan reklamasi usai melakukan kegiatan pertambangan.

Pihaknya cukup menyesalkan dari total 13 pemilik IPR yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro, sampai saat ini hanya satu yang melakukan reklamasi. Sisanya ingkar janji dan lari dari tanggung jawab.

"Pemilik IPR wajib bersama pemkab mengelola lingkungan melakukan reklamasi," kata Darmawan.

Dalam UU Nomor 4 tahun 2009 itu juga dijelaskan terkait sanksi yang akan didapatkan bagi pemilik tambang jika tak melakukan pengelolaan lingkungan. Pada pasal 158 disebutkan pemilik area tambang yang tidak melakukan pengelolaan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Darmawan menambahkan, pemilik IPR itu sudah beroperasi sejak tahun 2014 lalu guna memenuhi kebutuhan tanah uruk di area lapangan Banyu Urip, Blok Cepu yang dikelola Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah telah berusaha memanggil ke 13 pemilik izin pertambangan rakyat (IPR) tersebut untuk diberikan sosialisasi pengelolaan lingkungan. Namun, hanya 3 orang yang berani datang memenuhi panggilan, sisanya mangkir.

"Hanya tiga yang hadir kemarin, padahal semua ada 13 pengusaha tambang," ungkapnya.

DLH akan merencanakan memanggil 10 pemilik tambang lain agar bekas galian C tersebut tidak terbengkalai. "Kata mereka, dulu PT HK akan membantu terkait reklamasi namun hingga kini belum dilakukan," imbuhnya.

Dia membenarkan baru satu pemilik IPR yaitu Carinanik yang sudah melakukan reklamasi dengan dibantu oleh PT Hutama karya (HK).

Berikut data dari Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang menyebutkan ada ratusan hektar lahan yang butuh peremajaan di antaranya meliputi lahan milik Randi seluas 10,004 hektare, jenis pasir dan tanah uruk yang berlokasi di Desa Tebon, Wahyu Isnin Yunarto seluas 8.812,00 hektare (tanah uruk) di Desa Kalirejo Kecamatan Malo, Solikin seluas 8.353,00 hektare (tanah uruk) di Desa Katileng Kecamatan Malo, Hermfry seluas 9.587,00 hektare (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Siyo Susiyono seluas 10.059,00 hektare (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Abdul Rochim seluas 9.059,00 hektare (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan, Choirul Anas seluas 10.000,00 hektare (pasir) di Desa Tebon Kecamatan Padangan.

Selanjutnya, Edo Suwito seluas 9.814,00 hektare (tanah uruk) di Desa Ketileng Malo, Widiarto seluas 9.772,00 hektare (tanah uruk) di Desa Malo Kecamatan Malo, Carinanik seluas 5.525,00 hektare (tanah uruk) di Desa Malo Kecamatan Malo, Munarto seluas 9.034,00 hektare (tanah uruk) di Desa Donan Kecamatan Purwosari, Maryono seluas 9.330,00 hektare (pasir) di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, dan Mursid dengan lahan seluas 9.999,00 hektare (tanah uruk) di Desa Donan Kecamatan Purwosari. (pin/kik)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782637715.6787 at start, 1782637716.1231 at end, 0.44441795349121 sec elapsed