Polres Bojonegoro Tindak Penambang Pasir Mekanik Ilegal, di Sungai Bengawan Solo
Selasa, 18 Juli 2017 13:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Gayam - Tim gabungan dari Sat Sabhara dan Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Selasa (18/07/2017) sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi, lakukan penindakan terhadap penambangan pasir mekanik tanpa ijin di bantaran Sungai Bengawan Solo turut wilayahh Desa Ngraho Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro. Operasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Bojonegoro, Kompol Teguh Santoso SE.
Selain Kabagops bersama anggota, turut dalam operasi tersebut Kasat Reskrim, AKP Sujarwanto SH, Kasat Sabhara, AKP Syabain Rahmad K SH dan Kapolsek Gayam, AKP Wiwin Rusli SH.

Kasubah Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan setelah adanya laporan dari warga masyarakat yang menginformasikan adanya kegiatan penambangan pasir mekanik tanpa ijin, di Sungai Bengawan solo turut wilayah Desa Ngraho Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
"Ada warga yang melaporkan langsung ke Kapolres tentang adanya penambangan yang meresahkan warga, kemudian laporan itu segera ditindak-lanjuti," ungkap AKP Mashadi SH.
Setelah dilakukan penggrebekan, petugas mendapati 3 (orang) pekerja, yaitu SN (45) dan SDM (54), keduanya warga Desa Ngraho Kecamatan Gayam dan PSN (50), warga Desa Beged Kecamatan Kalitidu, serta seorang sopir kendaraan dump truk merk Mitsubishi Nopol AE 8314 UK, berinisial MA (22), warga Desa Kerten Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi. Sementara untuk pemilik, petugas telah mendapatkan identitasnya dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Tiga orang pekerja dibawa di Mapolres Bojonegoro guna dimintai keterangan, selanjutnya setelah dirasa cukup keterangnnya, ketiganya kembali dipulangkan,” terang AKP mashadi SH.
Kasubbag Humas menambahkan, dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin diesel, 1 (satu) set peralatan pemindah pasir, 1 (satu) buah selang spiral, 1 (satu) unit mobil dump truk merk Mitsubhisi Nopol AE 8314 UK, 1 (satu) buah sekrop.
“Sejumlah peralatan lain milik penambang yang dipergunakan untuk mengambil pasir di tengah Sungai Bengawan Solo, dibakar oleh petugas,” imbuh Kasubbag Humas.

Bahwasanya, lanjut AKP Mashadi, perbuatan pelaku melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral, Energi dan Pertambangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Melalui media ini, Kasubag Humas juga menyampaikan himbauan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada warga masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan serupa agar melaporkan dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani. (inc/imm)












































.md.jpg)






