6 Penjual Miras Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro
Selasa, 18 Juli 2017 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro pada Senin (17/07/2017) kemarin, lakukan razia terhadap warung-warung yang masih menjual miras. Dalam razia tersebut, petugas mendapati 6 orang penjual miras tanpa ijin. Dan pada Selasa (18/07/2017) pagi tadi, 6 orang terdakwa menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Keenam tersangka didakwa telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring), melanggar pasal 19 ayat 1 jo pasal 38 ayat 1, Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 15 tahun 2015, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Baca: Cegah Peredaran Miras, Sat Sabhara Polres Bojonegoro Kembali Lakukan Razia Miras
Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad SH, saat memimpin pengawal serta mengamankan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro pagi tadi menerangkan, untuk tersangka pertama yang disidangkan yaitu ST (44) warga Desa Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota dengan barang bukti 2 botol miras jenis toak yang dikemas dalam botol ukuran 1,5 liter, oleh Hakim dijatuhkan putusan denda Rp 200ribu, subsider 15 hari kurungan. Sedangkan untuk tersangka AS (65) warga Desa Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota dengan barang bukti 1 botol miras jenis toak berukuran 1,5 liter, oleh Hakim dijatuhkan juga putusan denda Rp 200 ribu, subsider 15 hari kurungan.
"Sementara itu, untuk tersangka PE (32) warga Desa Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota dengan barang bukti 6 botol miras jenis Anggur kolesom dan 1 botol miras jenis Arak, oleh Hakim dikenakan denda Rp 350 ribu, subsider 15 hari kurungan," terang Kasat Sabhara.
Untuk persidangan dengan tersangka SM (64) warga Desa Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota dengan barang bukti 2 botol miras jenis toak, oleh Hakim diputuskan dengan denda Rp 200 ribu, subsider 15 hari kurungan. Selanjutnya, untuk tersangka DJ (55) warga jalan Pemuda Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kota dengan barang bukti 1 botol miras jenis Anggur kolesom, 2 botol miras jenis Anggur kolesom dan Bir serta 1 buah gelas kaca, oleh Hakim diputuskan dengan denda Rp 300 ribu, subsider 15 hari kurungan.
Tersangka yang keenam, yaitu KTM (45) seorang perempuan Desa Napis Kecamatan Tambakrejo dengan barang bukti 1 botol miras jenis Anggur kolesom, 1 botol miras jenis Arak, 2 botol miras oplosan Arak dan Korak dan 1 buah gelas sloki, oleh Hakim diputuskan dengan denda Rp 300 ribu, subsider 15 hari kurungan
"Selain dikenakan denda serta subsider kurungan, keenam tersangka oleh Hakim juga dikenakan untuk mengganti biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu, serta barang bukti disita dan akan dimusnahkan," pungkas Kasat Sabhara. (inc/imm)


































.md.jpg)






