Polsek Trucuk Amankan Seorang Warga Trucuk, Pelaku Pencurian Seekor Sapi Milik Warga Soko
Jumat, 21 Juli 2017 19:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Trucuk - Jajaran Polsek Trucuk pada Jumat (21/07/2017) sekira pukul 09.30 WIB pagi tadi, mengamankan seorang warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, diduga pelaku pencurian seekor sapi milik warga Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, yang dipelihara pemiliknya di kandang sapi yang berada di Desa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.
Setelah diamankan, selanjutnya pelaku dilimpahkan ke penyidik Polsek Soko, sehubungan tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Soko. Saat ini, pelaku berikut barang bukti, diamankan di Mapolsek Soko, guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku berinisial KSD bin SS (64), warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya, Ahmad Rohim (33), warga Dusun Alastuwo Desa Mojomalang Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Sementara, lokasi tempat kejadian perkara (TKP), berada di Desa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, masuk dalam wilayah hukum Polsek Soko.
Kapolsek Trucuk, AKP Singgih Sujianto SH, kepada media ini menerangkan, bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada Jumat (21/07/2017) sekira pukul 06.00 WIB pagi tadi, korban Ahmad Rohim (33), mendatangi kandang sapi miliknya yang berada di Desa Menilo Kecamatan Soko dan mendapati sapi miliknya yang semula 2 (dua) ekor tinggal 1 (satu) ekor. Mengetahui kejadian tersebut, korban berupaya untuk melacak keberadaan sapi miliknya, dengan mengikuti bekas kaki sapi, hingga akhirnya bekas kaki sapi miliknya sampai ke rumah pelaku. “Sesampai di rumah pelaku, korban mendengar suara sapinya sehingga korban berupaya mengintip ke dalam rumah pelaku dan korban meyakini bahwa sapi miliknya berada di dalam rumah pelaku,” ungkap AKP Singgih SH.
Setelah mengetahui sapi miliknya berada di dalam rumah pelaku, lanjut AKP Singgih, korban segera menghubungi perangkat desa Banjarsari, yang selanjutnya perangkat desa tersebut, bersama korban menemui pelaku. “Mengingat masa mulai berdatangan ke rumah pelaku, demi kemanan pelaku , akhirnya pelaku diamankan anggota ke Polsek Trucuk,” lanjut Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, saat pelaku diamankan di Mapolsek Trucuk, pihaknya berusaha mengorek keterangan pelaku. Adapun keterangan awal dari pelaku, bahwa sapi tersebut ditemukan oleh pelaku pada pagi tadi sekira pukul 05.00 WIB, di tegalan utara rumah pelaku, yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah pelaku yang kemudian sapi tersebut dibawa pulang. “Pelaku pada awalnya menyangkal telah melakukan pencurian, namun petugas tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan pelaku,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polsek Soko, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kapolsek Soko dan tidak lama kemudian, petugas dari Polsek Soko mendatangi rumah pelaku guna mengamankan barang bukti, seekor sapi milik korban dan selanjutnya mendatangi Polsek Trucuk, guna membawa pelaku ke Polsek Soko.
“Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Soko, guna proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kapolsek.
Secara terpisah, Kapolsek Soko, AKP Yudi Irmawan, melalui sambungan telepon seluler, kepada awak media ini membenarkan bahwa telah dilakukan penahanan seorang pelaku tindak pidana pencurian seekor sapi, dengan TKP di Desa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.
“Sapi milik korban dipelihara di kandang yang berada ditengan ladang, jauh dari rumah penduduk dan saat malam jarang ditunggui,” terang AKP Yudi Irmawan.
Lebih lanjut Kapolsek Soko menerangkan, pada awalnya pelaku menyangkal telah melakukan pencurian sapi milik korban tersebut, namun saat diinterogasi lebih lanjut, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian sapi milik korban.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas berupa 1 (satu) ekor sapi dengan ciri-ciri, jenis kelamin betina, warna bulu coklat, warna bulu ekor coklat, tanduk brojol, umur 2 tahun, mulut coklat merah.
“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 Ayat (1) angka 1 KUHP, tentang pencurian ternak, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” pungkas AKP Yudi Irmawan. (inc/imm)