Penambang Pasir Bengawan Solo, Divonis Bersalah Dalam Sidang di PN Bojonegoro
Senin, 24 Juli 2017 18:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Terbukti melanggar Pasal 16 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 20 (1) Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2005 tentang pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian C pada wilayah sungai di Provinsi Jawa Timur, tepatnya di bantaran Sungai Bengawan Solo, tersangka dijatuhkan vonis bersalah dan harus membayar denda kepada pengadilan. Hal ini terjadi pada persidangan kasus tipiring yang digelar di Pengadila Negeri Bojonegoro pada hari Senin (24/07/2017) pagi tadi.
Tersangka yang terbukti bersalah dan harus membayar denda tersebut adalah MA bin KR (22) warha Dusun Kerten Desa Teguhan Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi. Dari hasil persidangan yang dipimpin oleh Hakim Eka Parsetya Budi D SH MH tadi pagi, menjatuhi hukuman denda Rp 1 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.
"Tersangka terbukti bersalah dan dikenakan vonis dengan mewajibkan membayar denda," ucap Kasat Sabhara AKP Syabain Rahmad SH saat memimpin pengamanan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Dari putusan sidang yang digelar hari ini, tersangka telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil pertambangan yang dilakukan tidak pada tempat penimbunan dan mengunakan bantaran sungai sebagai sarana jalan. Selain dikenakan denda sebagai vonisnya, tersangka juga dibebankan mengganti biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
"Tersangka juga harus mengganti biaya perkara persidangan sebesar Rp 2 ribu,”imbuh Kasat Sabhara.
Perlu diketahui bersama bahwa, pada Selasa (18/07/2017)lalu, anggota Polres Bojonegoro mengadakan razia penambang pasir di bantaran sungai bengawan solo turut Desa Ngraho Kecamatan Gayam yang menggunakan peralatan mekanik sebagai alat penyedot pasirnya. Setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, tersangka langsung dilakukan pemberkasan dengan pelanggaran pasal tipiring oleh anggota. (her/inc)