Setiap Hari Ratusan Pemohon SKCK Padati Sat Intelkam Polres Bojonegoro
Selasa, 25 Juli 2017 15:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Sudah sejak kurang lebih 2 minggu terakhir, Satuan Intelkam Polres Bojonegoro dipadati pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Setiap hari, rata-rata lebih dari 200 orang pemohon yang mengajukan permohonan SKCK, baik permohonan perpanjangan maupun permohonan SKCK baru. membludaknya permohonan SKCK tersebut berkaitan erat dengan adanya lowongan pengisian perangkat desa secara serentak di Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Intelkan Polres Bojonegoro, AKP Shodiq SAg, kepada media ini pada Selasa (25/07/2017) sore mengungkapkan, bahwa selama bulan Juli 2017 ini, setiap hari permohonan SKCK cukup tinggi dan situasi seperti ini diperkirakan akan terus berlangsung hingga penutupan masa pendaftaran calon perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro, yang menurut rencana akan dilaksanakan pada bulan September mendatang.
“Setiap hari rata-rata lebih dari 200 pemohon. Hari Senin kemarin, bahkan mencapai lebih dari 300 pemohon,” ungkap AKP Shodiq.
AKP Shodiq menambahkan, bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada para pemohon, dirinya telah memerintahkan anggotanya untuk melayani para pemohon yang telah datang di Sat Intelkam sampai pukul 15.00 WIB. “Semua pemohon yang datang sebelum pukul 15.00 WIB, semuanya akan dilayani,” terang AKP Shodiq.
Seperti hari Senin kemarin, lanjut AKP Shodiq, untuk menyelesaikan seluruh permohonan, petugas harus melayani para pemohon hingga pukul 16.30 WIB. “Yang sudah datang ya harus dilayani semua,” imbuhnya
Masih menurut AKP Shodiq, bahwa meskipun setiap harinya jumlah pemohon cukup banyak, namun jajaran Sat Intelkam tetap berupaya untuk menyelesaikan setiap permohonan sesuai batas waktu yang ditetapkan. “Maksimal 30 menit untuk menyelesaikan setiap permohonan,” pungkasnya.
Sementara, Izza (29) seorang ibu asal Desa Lebaksari Kecamatan Baureno, bahwa dirinya mengajukan permohonan SKCK ini memang dalam rangka untuk mengikuti pendaftaran calon perangkat desa di desanya. “Untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran calon perangkat desa,” terangnya.
Izza menambahkan, bahwa adanya lowongan perangka desa di Kabupaten Bojonegoro ini, menjadi lowongan pekerjaan alternatif bagi warga masyarakat. “Perangkat desa menjadi alternatif lowongan pekerjaan bagi para pencari kerja,” guraunya.
Sementara menurut Dedi (22), warga Desa Sraturejo Kecamatan Baureno. Dirinya juga mengaku mengurus SKCK tersebut, guna kelengkapan pendaftaran calon perangkat desa di Desa Sraturejo. “Ada 4 jabatan perangkat desa yang kosong di Desa Sraturejo,” terangnya.
Kepada awak media ini, Dedi mengungkapkan bahwa teman-teman warga Desa Sraturejo, cukup banyak juga yang berminat menjadi perangkat desa, “Ada puluhan teman saya yang rencananya akan turut mendaftar jadi perangkat desa,” pungkasnya.
Dari pantauan awak media ini, dalam memberikan pelayanan SKCK, jajaran Sat Intelkam Polres Bojonegoro menempati ruangan yang cukup representatif, dimana kenyamanan bagi para pemohon cukup diperhatikan. Dengan ruangan ber-AC dan tempat duduk yang cukup memadahi, para pemohon merasa nyaman saat menunggu proses pembuatan SKCK.
Fasilitas lain yang diberikan diantaranya tersedia air mineral gratis dan fasilitas catu daya untuk pemohon yang hendak mengecas HP nya. Sementara untuk pemohon yang merokok, disediakan smoking area di samping ruangan Sat Intelkam. Sedangkan untuk pemohon yang kebetulan membawa anak balita yang masih disusui, jajaran Sat Intelkan juga menyediakan ruang menyusui, yaitu ruangan khusus untuk ibu-ibu yang hendak menyusui anaknya, saat menunggu proses pembuatan SKCK. Selain itu, juga disediakan area bermain untuk anak-anak. Dan khusus untuk pemohon penyandang disabilitas, jajaran Sat Intelkam Polres Bojonegoro juga menyiapkan akses khusus untuk penyandang disabilitas.
Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, setiap permohonan SKCK, diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK sebesar Rp 30 ribu. (inc/imm)