Pelimpahan Tahap Kedua
Polres Bojonegoro Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan ke JPU Kejari Bojonegoro
Rabu, 26 Juli 2017 17:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Senin (29/05/2017) sekira pukul 13.00 WIB lalu, mengamankan seorang berinisial RP (28) warga Desa Palembon Kecamatan Kanor, pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukakannya di konter HP miliknya di Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), anggota penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Rabu (26/07/2017) pagi tadi, melimpahhkan tersangka berikut barang bukti (pelimpahan tahap kedua), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.
Baca: Polres Bojonegoro Tangkap Warga Kanor, Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Kasubbag Humas polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada media ini mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan orang tua korban, bahwa menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap putirnya sebanyak tiga kali, yang pertama pada bulan Mei tahun 2014, sekira pukul 20.00 WIB, yang kedua pada bulan Oktober tahun 2014, sekira pukul 20.00 WIB dan yang ketiga pada bulan April tahun 2015, sekira pukul 20.00 WIB.
“Lokasi persetubuhan tersebut semuanya dilakukan di konter HP milik pelaku di Desa Samberan Kecamatan Kanor,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
Masih menurut Kasubbag Humas, tersangka telah menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polres Bojonegoro, sejak tanggal 29 Mei 2017 atau selama 59 sembilan hari. “Selain berkas perkaranya sudah lengkap, masa penahanan kedua tersangka juga sudah hampir habis, sehingga harus segera dilimpahkan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Mashadi. (inc/imm)































.md.jpg)






