Sanksi Tidak Hadir 6 Kali Berturut-turut Berlaku untuk Semua Rapat DPRD
Jumat, 04 Agustus 2017 14:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Badan kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengingatkan para anggota DPRD terkait kedisplinan rapat yang masih minim. Dalam peraturan yang sudah disepakati, apabila ada anggota yang 6 kali berturut-turut tidak hadir dalam semua rapat akan diberikan peringatan.
Ketua BK DPRD Kabupaten Bojonegoro Choirul Anam mengatakan, ketidakhadiran pada rapat tersebut tidak terbatas pada agenda paripurna saja. Melainkan pada semua rapat DPRD, baik di komisi maupun pansus.
"Ada juga anggota yang berfikir itu hanya rapat Paripurna padahal seharusnya semua rapat di DPRD," kata Choirul.
Selama Dia menjabat sebagai BK awal tahun lalu, belum ada anggota yang 6 kali berturut-turut mangkir dari rapat. Namun pada saat periode BK sebelumnya Choirul belum mengeceknya. " Kalau yang lalu mungkin saja, tapi selama saya menjabat ini belum ada," imbuhnya.
Politisi partai persatuan pembangunan (PPP) tersebut juga menyebut ada juga anggota DPRD yang pandai mensiasati peraturan tersebut. Karena sanksi atau peringatan baru dilayangkan saat ketidakhadiran mencapai 6 kali berturut-turut.
Para anggota bisa menyiasati saat sudah tidak masuk rapat 5 kali, namun selanjutnya masuk rapat, setelah itu kembali mangkir. "Anggota kadang juga pintar kalau tidak 6 kali berturut-turut sudah gugur, peraturan kita seperti itu," jelasnya.
Pihaknya berjanji akan tetap mengawasi dan mengevaluasi kedisiplinan anggota, yang selama ini masih minim. Anggota juga dihimbau untuk memberikan surat izin yang jelas jika tidak bisa hadir dalam rapat-rapat yang digelar di DPRD. (pin/moha)