Polres Bojonegoro Rilis DPO Kasus Curat di Dander Tahun 2011
Jumat, 06 Oktober 2017 08:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro pada Kamis (05/10/2017) kemarin siang menggelar press release (rilis media), ungkap kasus Operasi Sikat Semeru 2017, salah satu tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada bulan Agustus 2011 di Kecamatan Dander dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca: Polres Bojonegoro Rilis Ungkap Kasus Operasi Sikat Semeru 2017
Kepada awak media Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban pada tanggal 09 Agustus 2011, anggota pada waktu itu telah menangkap 7 dari 8 tersangka dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat kelas II Bojonegoro. Sementara itu satu tersangka berinisial EY bin MN (29) warga Dukuh Mandek Desa Kedungrejo Kecamatan Baureno yang telah masuk DPO berhasil ditangkap pada tanggal 20 September 2017 sekira pukul 16.00 WIB bulan lalu dirumahnya.
"Selama 6 tahun ini tersangka telah masuk DPO Polres Bojonegoro dan bersembunyi dari kejaran anggota dengan bekerja keluar Kabupaten Bojonegoro," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres juga menerangkan bahwa kronologis kejadiannya yaitu pada tanggal 09 Agustus sekira pukul 02.30 WIB sebanyak 6 orang tersangka melakukan pencurian di sebuah toko bangunan Jaya Lestari, milik Husodo (35) warga Desa Kunci RT 023 RW 001 Kecamatan Dander. Dari kedelapan tersangka telah dibagi peran mereka masing-masing,7 tersangka lainya memiliki peran melakban mata dan mulut korban, mengikat kedua tangan korban, setelah itu para pelaku mengambili barang - barang yang ada di dalam toko milik korban.
"Sedangkan tersangka EY bin MN (29) waktu itu memiliki peran mengalungkan celurit dileher korban, namun tidak sampai terluka parah untuk korban. Karena kedelapan tersangka kepergok oleh korban saat melakukan aksinya," terang Kapolres.
Masih menurut keterangan Kapolres, bahwa setelah toko milik korban dicuri, kemudian korban membuat laporan di Polsek Dander pada tanggal 09 Agustus 2011. Setelah dilakukan penyelikan akhirnya, 7 dari 8 tersangka telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bojonegoro. Sementara itu, untuk tersangka yang telah masuk DPO dan telah ditangkap oleh anggota dirumahnya saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Bojonegoro Kota titipan dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro guna menjalani proses penyidikan.
“Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kapolres. (red/imm)