Dua PNS Kasus Tipikor Akhirnya Diberhentikan, Satu Masih Dalam Pengajuan
Selasa, 10 Oktober 2017 11:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dua orang PNS di lingkup Pemkab Bojonegoro yang terjerat kasus tindak pidana korupsi akhirnya mendapatkan kepastian status kepegawaiannya. Setelah menjalani masa hukuman dan bebas, akhirnya mereka berdua diberhentikan secara tidak hormat oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro. Selain itu ada satu PNS dengan kasus yang sama saat ini masih diajukan pemberhentiannya kepada gubernur.
PNS tersebut adalah Moch. Joko Novianto ST, salah satu pegawai Dinas Pendidikan dan Rahmat Harianto SP, MM Pegawai di Dinas Pertanian. Sementara Kundarto yang juga pegawai di Dinas Pendidikan saat ini masih diajukan ke gubernur.
Sebelumya ketiga PNS tersebut sempat dibingungkan oleh BKPP Kabupaten Bojonegoro, pasalnya pada bulan Januari 2017 lalu, pada SK mutasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Bojonegoro nama mereka masih ada dan menerima SK mutasi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Zaenudin mengatakan, meski ketiga PNS tersebut masih memiliki SK, namun statusnya saat itu masih diberhentikan sementara dan masih mendapatkan setengah gaji.
"SK itu tidak ada hubungannya dengan kasus hukumnya, waktu itu statusnya masih diberhentikan sementara dan ikut dalam mutasi," jelas Zaenudin, Selasa (10/10/2017).
Mekanisme pemberhentian PNS yang terjerat hukum memang harus ada pemanggilan dan di sidang oleh BKPP setelah yang bersangkutan bebas, paska menjalani hukumannya. Namun Zaenudin tidak ingat kapan ketiga PNS tersebut keluar dari lapas, dan memang sudah diproses hingga bulan September lalu.
" Kalau itu saya gak ingat, yang dua SK pemberhentian sudah bulan lalu, yang satunya masih kita ajukan ke provinsi," terangnya.
Zaenudin menampik kabar bahwa ada kesalahan administrasi yang dilakukan oleh BKPP. Setelah sebelumnya sempat menjadi polemik hingga diputuskan pemberhentiannya oleh Pemkab Bojonegoro.
Kundarto sendiri saat ini masih menerima gaji sebagai PNS resmi di lingkungan Dinas Pendidikan Bojonegoro. Dia sudah menandatangani pernyataan kesanggupan mengembalikan gaji kepada pemerintah, jika SK pemberhentian sudah turun. (pin/kik)































.md.jpg)






