Kecelakaan Melibatkan Anak
Pejalan Kaki di Kenduruan Tuban, Meninggal Dunia Ditabrak Motor
Selasa, 06 Maret 2018 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Tuban (Kenduruan) - Kecelakaan yang melibatkan anak dan mengakibatkan korban jiwa terjadi di jalan poros desa, turut Desa Jamprong Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban, pada Selasa (06/03/2018) sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi. Diduga pengendara sepeda motor kurang konsentrasi terhadap situsasi di depannya sehingga menabrak pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan, akibatnya pejalan kaki tersebut meninggal dunia saat dalam perawatan di puskesmas setempat.
Menurut keterangan Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Tuban, IPTU Nungki Sembodo, bahwa korban pejalan kaki yang meninggal dunia tersebut diketahui bernama Jarni, warga Dusun Krajan Desa Jamprong Kecamatan Kenduruan, sedangkan kendaraan yang menabrak adalah sepeda motor Honda Beat, nomor polisi S 2154 ZV, yang dikendarai Diky Kirnadi (16), pelajar, juga warga Dusun Krajan Desa Jamprong Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban.
“Korban meninggal dunia setelah dirawat di puskesmas setempat,” terang Iptu Nungki.
Kanit Laka Lantas melanjutkan, bahwa kronologi peristiwa laka lantas tersebut bermula saat sepeda motor Honda Beat nomor polisi S 2154 ZV, berjalan dari arah barat ke timur. Sesampai di lokasi kejadian, pada saat yang bersamaan, korban sedang berjalan kaki dan hendak meyeberang jalan, dari sisi utara ke sisi selatan jalan.
“Diduga pengendara motor kurang konsentrasi terhadap situasi yang ada di depannya dan tidak bisa menguasai kemudi kendaraannya sehingga terjadilah laka-lantas tersebut,” jelas Iptu Nungki.
Akibat peristiwa laka lantas tersebut, pengendara sepeda motor Honda Beat mengalami luka ringan sedangkan pejalan kaki tersebut sehingga segera dilarikan ke puskesmas tersekat.
“Namun korban meninggal dunia saat dalam perawatan di Puskesmas kenduruan.” lanjut Iptu Nungki.
Saat ini, peristiwa laka-lantas tersebut ditangani Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Tuban.
“Barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor untuk sementara diamankan petugas, guna proses hukum lebih lanjut.” lanjut Iptu Nungki.
Melalui media ini Iptu Nungki menyampaikan himbauan, khususnya kepada para orang tua, agar anak-anaknya yang masih di bawah umur jangan diberikan ijin mengendarai kendaraan di jalan raya.
“jangan beri ijin anak-anak yang masih di bawah umur untuk berkendara di jalan raya, selain membahayakan dirinya sendiri juga dapat membahayakan orang lain,” pesan Iptu Nungki. (red/imm)