Gelapkan Angsuran Nasabah, Karyawan Koperasi Diamankan Polisi
Sabtu, 21 April 2018 20:00 WIBOleh Redaksi
Oleh Redaksi
Bojonegoro - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro pada Kamis (19/04/2018) kemarin, mengamankan seorang karyawan koperasi simpan pinjam (KSP), yang disangka telah mengajukan pinjaman fiktif dan atau menggelapkan uang angsuran nasabah dari koperasi tempat pelaku bekerja.
Pelaku berinisial JAP (20) warga Dusun Korgan Desa Purwosari Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro. Dilapornkan oleh Pimpinan Penagihan KSP tersebut, Willian Samashin, sedangkan korbannyanya, General Manager KSP tersebut, H Basori, keduanya tercatat sebagai warga Jalan Kapten Matono No 26 Kelurahan Klangon Kecamatan Bojonegoro Kota.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada bulan Desember 2017, Willian Samashin selaku Pimpinan Penagihan KSP tersebut menemukan adanya kejanggalan antara buku tunai dengan buku angsuran dari 35 nasabah yang penagihannya dilakukan oleh pelaku.
Atas kejanggalan tersebut, selanjutnya Willian Samashin memerintahkan karyawan yang lain, untuk melakukan kroscek terhadap ke-35 nasabah dari pelaku.
"Dari hasil kroscek didapati fakta bahwa ke-35 nasabah pelaku yang diajukan sebagai pemohon pinjaman uang tersebut ternyata fiktif atau tidak meminjam uang di KSP tersebut," terang Kapolres.
Atas hasil temuan tersebut, selanjutnya pada Jumat (29/12/2017) hingga Kamis (04/01/2018), dilakukan audit dari KSP tersebut dan diperoleh hasil bahwa koperasi tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 38.225.000.
“Dengan kejadian tersebut, selanjutnya Willian Samashin langsung melaporkan pelaku ke Polres Bojonegoro,” imbuh Kapolres.
Berdasarkan atas laporan tersebut, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyidikan perkara tersebut. Dan pada Kamis (19/04/2018), penyidik melakukan pemanggilan terhadap pelaku.
“Pada awalnya pelaku dipanggil sebagai saksi dan dimintai keteranganya sebagai saksi,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, selanjutnya pada hari yang sama, Kamis (19/04/2019), penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan gelar perkara dan dari hasi gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status pelaku dari saksi menjadi tersangka.
"Karena dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap pelaku. Saat ini pelaku ditahanan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro," lanjut Kapolres.
Selain dilakukan penahanan terhadap pelaku, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa 3 lembar audit KSP, satu buah buku tunai, satu buah buah buku taxaxi, enam buah buku angsuran dan 35 kartu anggota atau kartu promise.
"Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kapolres. (red/imm)