Polisi Amankan Seorang Produsen Arak Berikut Ratus Liter Arak Siap Edar
Selasa, 24 April 2018 09:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Tuban (Semanding) -Tim Saber Miras Polsek Semanding pada Senin (23/04/2018) pagi sekira pukul 10.00 WIB melakukan penggrebekan tempat produksi minuman keras (miras) jenis arak yang berlokasi di Kelurahan Geungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban dan berhasil mengamankan pelku produsen miras tersebut. Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa ribuan liter baceman arak dan ratusan liter arak siap edar.
Pelaku berinisial SBS (31) Warga Ling Widengan Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo kepada awak media mengatakan, bahwa penggerebekan tempat produksi miras tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di tersebut ada warga yang memproduksi, menyimpan dan mengedarkan miras jenis arak.
Kemudian Polsek Semanding menerjunkan tim saber miras untuk melaksanakan operasi dengan sasaran produsen miras tersebut dan berhasil mengamankan seorang tersangka, selaku pemilik rumah dan gudang, sekaligus sebagai produsen miras jenis arak tersebut.
“Saat penangkapan tersangka sedang berada didalam gudang tersebut.” terang Kapolsek Semanding.
Bersama dengan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 23 dus yang berisi arak siap edar dengan total 425 liter dan 1 bull arak jadi sebanyak 125 liter, 64 drum baceman bahan arak dengan total 13.000 liter, 1 buah dandang tembaga, 3 bull alat saring, 3 biji kompor , 30 tabung LPG, 200 biji botol kosong, 3 sirkulasi, 1 pompa air, 9 sak gula merah , 2 buah selang.
“Total barang bukit arak siap edar sejumlah 550 liter dan arak baceman sejumlah 13.000 liter.” imbuh Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Semanding. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 135 jo pasal 71 ayat (2) dan Pasal 140 jo pasal 86 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 18, tahun 2012 tentang Pangan, juncto pasal 204 KUHP, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan dan tidak memenuhi standar Keamanan Pangan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (red/imm)