Operasi Patuh Semeru 2018
Razia Kendaraan di Bojonegoro, Polisi Tindak 269 Pelanggar
Jumat, 04 Mei 2018 22:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Operasi Patuh Semeru 2018, di hari kesembilan, pada Jumat (04/05/2018), jajaran Satlantas Polres Bojonegoro laksanakan duka kali razia kendaraan di tempat dan waktu yang berbeda.
Sebanyak 269 pengendara kendaraan bermotor, di tindak petugas karena kedapatan melanggar aturan nlalu-lintas. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas terdiri dari 240 surat-surat kendaraan dan 29 sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SH SIK MH, kepada awak media mengungkapkan bahwa kegiatan razia hari ini dilaksanakan 2 kali yaitu pada pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB di Jalan Letnan Sucipto Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk dan pada pukul 14.00 WIB hingga 16.00 di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Bojonegoro.
Adapun sasaran razia kali ini di prioritaskan pada pengendara kendaraan yang terlihat kasat mata telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan berpotensi terjadinya fatalitas korban, jika terjadi kecelakaan, diantaranya tidak menggunakan alat keselamatan berkendara seperti tidak menggunakan helm berstandart SNI bagi pengendara roda dua dan tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat.
"Sasaran penindakan kali adalah pelanggaran kasat mata," ungkap Kasat Lantas.
Kasat Lantas menambahkan bahwa dalam kegiatan razia yang dilakukan dua kali hari ini Sebanyak 269 pengendara kendaraan bermotor, di tindak petugas. Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 240 surat-surat dan 29 motor sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.
"Kami himbau kepada masyarakat pengguna jalan selain mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan juga harus melengkapi surat-surat kelengkapan seperti SIM dan STNK," lanjut AKP Aris.
Masih menurut Kasat Lantas, bahwa masih tingginya jumlah pelanggaran lalu-lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2018 ini menandakan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas (kamseltibcar lantas).
Lebih lanjut Kasat lantas menjelaskan bahwa dengan adanya penindakan secara intens dan berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas dapat meningkat, sehingga niat untuk melanggar dapat diminimalisir.
"Stop pelanggaran. Stop kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusian," pesan Kasat Lantas. (red/imm)