Kecelakaan Melibatkan Anak
Seorang Anak Pengendara Motor di Baureno, Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Tabrak Lari
Kamis, 10 Mei 2018 23:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro (Baureno) - Seorang anak pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian, setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan di Jalan Raya Bojonegoro - Babat, turut wilayah Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (10/05/2018) pukul 18.00 WIB petang tadi.
Sepeda motor yang dikendarai korban, diserempet dari belakang oleh sepeda motor lain yang tidak diketahui identitasnya, karena langsung melarikan diri, sehingga oleng ke kiri hingga terperosok masuk ke parit dan menabrak tembok gorong-gorong di pinggir jalan. Akibatnya, korban meninggal dunia di TKP dan yang di bonceng mengalami luka ringan.
Korban bernama Fanesa Amel Firdaus (15), pelajar asal Desa Sumbergede RT 009 RW 002 Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro, sedangkan yang dibonceng bernama Melani Ina Fauziah (14), pelajar asal Dusun Plumbungan Desa Baureno RT 014 RW 005 Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, keduanya saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi S 3723 AX, warna merah kombinasi putih.
Kapolsek Baureno, AKP Marjono SH kepada media ini menuturkan, setelah pihaknya menerima laporan, anggota segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi.
“Jenazah korban oleh petugas segera dibawa ke Puskesmas Baureno, untuk dilakukan visum. Korban luka-luka juga dibawa ke Puskesmas Baureno, untuk mendapatkan perawatan medis,” terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kornologi peristiwa laka-lantas tersebut bermua pada awaknya sepeda motor Honda Beat nomor polisi S 3723 AX yang dikendarai korban, berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi. Sessampai di lokasi kejadian, pada saat yang bersamaan, searah di belakangnya atau juga dari timur ke barat, ada sepeda motor lain yang tidak di ketahui identitasnya, juga melaju dengan kecepatan tinggi, hendak mendahului sepeda motor korban. Saat mendahului tersebut, kedua kendaraan terjadi senggolan sehingga mengakibatakan sepeda motor korban oleng ke kiri hingga masuk ke parit di pingir jalan.
“Sepeda motor korban terperosok dan menabrak tembok gorong-gorong yang ada di pinggir jalan,” lanjut Kapolsek.
Setelah terjadi senggolan dan sepeda motor korban terjatuh, pengendara sepeda motor yang menyenggol tersebut langsung memacu kendaraannya meninggalkan lokasi kejadian, sehingga tidak diketahui identitasnya. Sementara , warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut segera berupaya menolong korban, namun korban diketahui telah meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Korban Fanesa Amel Firdaus (15), mengalami luka-luka di kepala dan meninggal dunia di TKP. Sedangkan yang dibonceng, Melani Ina Fauziah (14), mengalami luka pada telapak kaki kanan. Selanjutnya keduanya di bawa ke Puskesmas Baureno,” jelas Kapolsek.
Saat ini, petugas masih meminta keterangan pada saksi-saki, guna mengetahui identitas sepeda motor yang melarikan diri tersebut. Untuk selanjutnya, peristiwa laka lantas tersebut ditangani Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bojonegoro.
“Barang bukti sepeda motor korban untuk sementara diamankan petugas, sedangkan jenazah korban langsung diserahkan kepada keluarganya, guna proses pemakaman, ” imbuh Kapolsek.
Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS SH SIK MH, kepada awak media ini menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya laka-lantas yang melibatkan anak di bawah umur di Baureno yang menelan korban jiwa.
“Belakangan ini di wilayah hukum Polres Bojonegoro, terjadi cukup banyak pelanggaran pengendara anak, termasuk banyaknya peristiwa kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur, baik sebagai penyebab maupun sebagai korban.” jelas Kasat Lantas.
Untuk itu, tak henti-hentinya Kasat Lantas menyampaikan himbauan, khususnya kepada para orang tua, agar anak-anaknya yang masih di bawah umur jangan diberikan ijin untuk mengendarai kendaraan di jalan raya.
Menurutnya, pengendara yang belum cukup umur atau masih dibawah usia 17 tahun, kebanyakan kejiwaannya masih labil dan sudah seharusnya tidak diijinkan mengendarai kendaraan di jalan raya, karena selain membahayakan dirinya sendiri, juga dapat membahayakan orang lain.
“Sayangi jiwa anak-anak kita. Stop Pelanggaran. Stop Kecelakaan. Keselamatan untuk Kemanuisaan,” pesan Kasat Lantas. (red/imm)