Nekat Buka saat Ramadan, Kafe dan Karaoke di Blora Ditertibkan
Selasa, 22 Mei 2018 10:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
Blora - Nekat buka dan beroperasi di bulan puasa, beberapa tempat hiburan malam kafe karaoke tak berizin atau ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Kunduran dan Banjarejo, Kabupaten Blora, akhirnya ditertibkan. Penertiban dilakukan Senin malam (21/05/2018) hingga Selasa dini hari tadi oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Blora dalam giat razia selama di bulan Ramadan.
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan mengatakan berdasarkan aturan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pasal 44 ayat 4, semua tempat hiburan malam di Kabupaten Blora dilarang buka selama bulan Ramadan mulai H-3 awal puasa hingga H+3 Lebaran Idul Fitri.
"Kami lakukan upaya penegakan hukum dengan melaksanakan razia,bagi mereka yang masih buka. Dalam operasi kali ini kami lakukan di dua kecamatan dulu dan nanti akan bergiliran,” ucap Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan yang memimpin razia.
Menurutnya, beberapa cafe karaoke yang ketahuan beroperasi di bulan Ramadan dan dirazia adalah cafe yang berada di wilayah Kecamatan Kunduran dan Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora.
“Hampir semua kafe di 2 wialayah kecamatan tersebut masih pada buka dan langsung kami hentikan aktivitasnya. Tidak hanya itu, petugas juga melakukan razia minuman keras serta melakukan pendataan identitas perempuan pemandu karaoke (PK) yang ada di lokasi tersebut. Kita data identitas dan alamatnya apakah dokumennya resmi atau tidak,” tegas Suparlan.
Setelah cafe karaoke dihentikan beroperasi, ia memastikan akan memanggil pemilik usaha hiburan malam tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Blora untuk diberikan pembinaan agar paham tentang aturan hukum atau perda yang berlaku. Baik tentang aturan operasional maupun perizinan. Mengingat beberapa kafe karaoke yang ditemukan masih buka belum memiliki izin resmi.
“Kami utamakan pembinaan terlebih dahulu. Jika memang tidak bisa dibina, maka langkah tegas akan diambil. Misalnya penutupan paksa atau melalui jalur hukum,” pungkasnya.(teg/kik)