Setubuhi 2 Orang Gadis, Lelaki Asal Ngasem Bojonegoro Ditangkap Polisi
Senin, 16 Juli 2018 18:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, pada Senin (16/07/2018) siang, saat dilaksanakan konferensi pers, di halaman Mapolres Bojonegoro, mengungkapkan bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua orang gadis di bawah umur, yang terjadi pada tahun 2016 dengan TKP di wilayah Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dan dilaporkan ke Polres Bojonegoro pada Minggu (08/07/ 2018).
Pelaku berinisial W (50) warga Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya sebanyak dua orang gadis, yang saat ini baru berusia 16 tahun dan seorang gadis berusia 18 tahun. Kedua korban juga warga Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi dihadapan awak media mengungkapkan bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi sejak tahun 2016 lalu dan dilaporkan ke Polres Bojonegoro pada Minggu (08/07/ 2018).
“Saat peristiwa persetubuhan tersebut pertama kali terjadi, kedua korban masih di bawah umur,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali terhadap salah seorang korbannya sementara terhadap korban yang satunya lagi, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan beberapa kali.
Sementara modus pelaku dengan mengatakan bahwa ingin melindungi korban agar tidak diganggu oleh anak laki-laki dan terhindar dari ilmu guna-guna. Pelaku juga mengatakan bahwa korban akan disantet oleh seseorang dan akan dibuat lumpuh serta gila. Selanjutnya jika korban ingin selamat dari ilmu santet tersebut pelaku menawarkan bisa membantu dengan syarat korban harus mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Kemudian karena kedua korban merasa takut dengan kata-kata pelaku, lalu korban menuruti ajakan pelaku.” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 65 KUHP, tentang setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah,”terang Kapolres. (red/imm)