Seorang Perangkat Desa di Kecamatan Kanor Bojonegoro Terlibat Kasus Pengeroyokan
Senin, 30 Juli 2018 21:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Senin (30/07/2018) siang, di halaman Mapolres Bojonegoro terungkap, seorang perangkat desa di Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, bersama rekan-rekannya, terlibat kasus penganiayaan atau pengeroyokan, yang terjadi pada Minggu (15/07/2018) denggan TKP di Tambangan Benturi turut wilayah Desa Tambahrejo Kecamatan Kanor.
Dalam kasus ini, 3 (tiga) orang tersangka diamankan petugas, yaitu SA (29) yang berstatus perangkat desa dan ASA (29) serta AK (26) keduanya juga warga Kecamatan Kanor. Sementara 5 orang pelaku lain yang juga turut bersama-sama melakukan penganiayaan atau pengeroyokan, yaitu YT, SGH, GTK, MAN dan PTM, sat ini melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Polres Bojonegoro Kembali Rilis Kasus Yang Berhasil Diungkap di Bulan Juli 2018

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, mengungkapkan bahwa, Kasus penganiayaan atau pengeroyokan ini dilatar-belakangi adanya dendam atara para pelaku dengan korban.
“Para pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut karena adanya sakit hati dan dendam,” jelas Kapolres.
Adapun kronologi peristiwa penganiayaan atau pengeroyokan tersebut bermula, pada Minggu (15/07/2018) sekira pukul 20.00 WIB, ketiga pelaku bersama lima rekannya pulang dari acara di Desa Cangkring Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban dengan mengendarai sepeda motor dan telah menyeberangi Bengawan Solo, tepatnya di Tambangan Benturi turut wilayah Desa Tambahrejo kecamatan Kanor.
“Saat para pelaku turun dari perahu, bersisipan dengan korban dan temanya,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, saat itu, kendaraan milik pelaku AK (26) mengalami gangguan dan hendak dibantu diperbaiki oleh korban.
“Saat korban hendak membatu memperbaiki kendaraan tersebut tiba-tiba diserang dan dikeroyok oleh para pelaku. Teman korban yang hendak melerai, juga turut di serang dan dikeroyok,” jelas kapolres.
Saat melakukan pengeroyokan tersebut, para pelaku membabi buta, ada yang menggunakan tangan kosong, ada juga yang menggunakan helm dan ada pula yang menggunakan sebatang kayu yang ada di lokasi kejadian.
“Selain itu, sepeda motor milik korban oleh para pelaku juga diceburkan ke Bengawan Solo,” imbuh Kapolres.
Masih menurut Kapolres, setelah petugas menerima laporan, petugas segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku, namun baru 3 orang pelaku yang berhasil diamankan petugas.
“Saat ini baru tiga orang pelaku yang dilakukan penahanan oleh penyidik, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku diasangka telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) butir (1), diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Saat ini para pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas kapolres. (red/imm)






































