Polres Bojonegoro Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Senin, 30 Juli 2018 22:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang disalah-gunakan untuk pengisian alat berat dalam proyek perbaikan bendung Gerak yang berlokasi di Desa Padang Kecamatan Trucuk, diamankan anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Senin (30/07/2018) siang, di halaman Mapolres Bojonegoro.
Baca: Polres Bojonegoro Kembali Rilis Kasus Yang Berhasil Diungkap di Bulan Juli 2018
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RAP bin AS (19), warga Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dan perbuatan pelakud tersebut diketahui petugas pada Senin (25/06/2018).
“Pelaku saat ini penahanannya dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro,” terang Kapolres.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit mobil pikap Toyota Hilux berikut STNK dan kunci kontaknya, 1 (satu) buah drum ukuran 200 liter warna merah berisi BBM jenis solar bersubsidi dan 1 (satu) lembar nota pembelian BBM jenis Dexlite, tertanggal 25 Juni 2018.
Adapun modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya adalah membeli BBM bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga Rp 5.150 per liter yang selanjutnya pelaku menjual kepada perusahaannya dengan harga Rp 8.100 per liter.
“Berdasarkan hasil penyidikan petugas, tidak ada keterlibatan dari pihak SPBU. Hanya kelalaian petugas SPBU yang melayani pelaku saat melakukan pembelian BBM yang menggunakan jerigen atau drum,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun,” pungkas Kapolres.(red/imm)






































