Kedapatan Edarkan Uang Palsu, 2 Orang di Bojonegoro Diamankan Polisi
Jumat, 14 September 2018 09:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (05/09/2018) lalu, mengamankan 2 (dua) orang yangkedapatan mengedarkan uang palsu. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro pada hari Kamis (13/09/2018) di hadapan awak media.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut berinisial SA als IP bin AS (21) warga Dusun Jambe Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dan DH als Gendut Bin S (39) warga Dusun Wonorejo Desa Sumberagung Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, sedangkan satu orang lagi yang sudah diketahui identitasnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bojonegoro mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan kedua pelaku bermula pada Rabu (05/09/2018) sekira pukul 07.30 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap DH als Gendut bin S (39), di sebuah tempat kost di Desa Wedi Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, terkait perkara lain, yaitu dugaan tindak pidana permufakatan jahat, yaitu penadahan sepeda motor.
Pada saat penangkapan tersebut, petugas juga melakukan penangkapan terhadap pelaku SA als IP bin AS (21) karena kedapatan menyimpan dan atau memiliki uang palsu sebesar Rp 1,9 juta dalam pecahan Rp 50 ribuan.
Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap SA als IP bin AS dan dilakukan pengembangan, petugas juga mendapati DH als Gendut bin S juga memiliki atau menyimpan uang palsu sebesar Rp 3,3 juta, dalam pecahan Rp 50 ribuan, sehingga total uang palsu yang diamankan petugas sebesar Rp 5,2 juta.
"Setelah dilakukan interogasi lagi, didapatkan informasi bahwa uang tersebut berasal dari pelaku lain yang saat ini masih DPO," jelas Kapolres.
Adapun modus operandi kedua pelaku dalam mengedarkan uang palsu tersebut bermula, pada awalnya pelaku DH als Gendut mendapatkan uang palsu sebesar Rp 5,2 juta dari pelaku lain yang saat ini masih DPO, kemudian DH als Gendut mengedarkan uang tersebut sebesar Rp 3,3 juta kepada pelaku SA als IP, dengan kesepakatan bersama akan diedarkan kepada orang lain.
“Pelaku DH menyuruh pelaku SA untuk membelanjakan barang dengan menggunakan uang palsu tersebut dengan kesepakatan setelah membelajakan, barang tersebut dijual kembali dan uang hasil penjualan dibagi berdua.” jelas Kapolres.
Kemudian pelaku SA membeli sebuah HP seharga Rp 1,4 juta dari korban Sofi Atok Liah, yang diunggah melalui jual beli di media sosial Facebook, kemudian pelaku SA menjual kembali HP tersebut seharga Rp 1,1 juta kepada orang lain dan uang hasil penjualan dibagi berdua dengan bagi hasil sebesar Rp 500 ribu untuk pelaku SA dan sebesar Rp 600 ribu untuk palaku DH.
“Dari proses penyelidikan dan pengembangan perkara tersebut, pelaku SA juga telah membeli sebuah HP dari Fahmi Arifudin Naufal Haq denga harga sebesar 1,9 juta rupiah dengan menggunakan uang palsu,” terang Kapolres.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya juga, kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 36 ayat (2), (3) Jo pasal 26 ayat (2), (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Kedua pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.” tegas Kapolres. (red/imm)