News Ticker
  • Tabrakan Motor dengan Truk Boks di Baureno, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tabrak Tiang Lampu PJU, Pemotor di Gayam, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Blora Disambut Hangat Warga Perantau
  • Terjatuh dari Jembatan, Petani di Gondang, Bojonegoro Meninggal Dunia
  • Bupati Dorong Baznas Blora Berinovasi untuk Optimalkan Perolehan Zakat
  • Kirim Proposal ke Kemenpora, Bupati Blora Minta Bantuan Pembangunan Stadion
  • Ratusan Petugas Gabungan Siap Amankan Lebaran di Blora
  • Bupati Arief Rohman Usulkan Blora Jadi Kawasan Industri Jateng
  • Datangi Kementerian Perdagangan, Bupati Blora Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Ngawen
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
  • Bupati Arief Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Cepu, Blora
  • Seorang Laki-laki Warga Dander, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai
  • Lewat TMMD, Jalan Penghubung antar Desa di Wilayah Ngawen, Blora Rampung Dibangun
  • Investasi SDM Masa Depan, Program 'Sekolah Sisan Ngaji' di Blora Dilaunching
  • Ibu Korban Pengeroyokan di Bojonegoro: Penjara Satu Tahun Tak Sebanding dengan Nyawa Anaknya
  • 3 Terdakwa Anak Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro Dituntut Satu Tahun Penjara
  • Temuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Blora
  • Atasi Kelangkaan Gas LPG di Blora, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan
  • Usai Minum Minuman Keras, 3 Orang Warga Balen, Bojonegoro Meninggal
  • Anak-anak Desa Bangowan, Blora Isi Waktu Jelang Buka Puasa dengan Latihan Gamelan
Kedapatan Edarkan Uang Palsu, 2 Orang di Bojonegoro Diamankan Polisi

Kedapatan Edarkan Uang Palsu, 2 Orang di Bojonegoro Diamankan Polisi

Oleh Imam Nurcahyo

Bojonegoro - Anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (05/09/2018) lalu, mengamankan 2 (dua) orang yangkedapatan mengedarkan uang palsu. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro pada hari Kamis (13/09/2018) di hadapan awak media.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut berinisial SA als IP bin AS (21) warga Dusun Jambe Desa Pilangsari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dan DH als Gendut Bin S (39) warga Dusun Wonorejo Desa Sumberagung Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Jawa Tengah, sedangkan satu orang lagi yang sudah diketahui identitasnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kapolres Bojonegoro mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan kedua pelaku bermula pada Rabu (05/09/2018) sekira pukul 07.30 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap DH als Gendut bin S (39), di sebuah tempat kost di Desa Wedi Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro,  terkait perkara lain, yaitu dugaan tindak pidana permufakatan jahat, yaitu penadahan sepeda motor.

Pada saat penangkapan tersebut, petugas juga melakukan penangkapan terhadap pelaku SA als IP bin AS (21) karena kedapatan menyimpan dan atau memiliki uang palsu sebesar Rp 1,9 juta dalam pecahan Rp 50 ribuan.

Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap SA als IP bin AS dan dilakukan pengembangan, petugas juga mendapati DH als Gendut bin S juga memiliki atau menyimpan uang palsu sebesar Rp 3,3 juta, dalam pecahan Rp 50 ribuan, sehingga total uang palsu yang diamankan petugas sebesar Rp 5,2 juta.

"Setelah dilakukan interogasi lagi, didapatkan informasi bahwa uang tersebut berasal dari pelaku lain yang saat ini masih DPO," jelas Kapolres.

Adapun modus operandi kedua pelaku dalam mengedarkan uang palsu tersebut bermula, pada awalnya pelaku DH als Gendut mendapatkan uang palsu sebesar Rp 5,2 juta dari pelaku lain yang saat ini masih DPO, kemudian DH als Gendut mengedarkan uang tersebut sebesar Rp 3,3 juta kepada pelaku SA als IP, dengan kesepakatan bersama akan diedarkan kepada orang lain.

“Pelaku DH menyuruh pelaku SA untuk membelanjakan barang dengan menggunakan uang palsu tersebut dengan kesepakatan setelah membelajakan, barang tersebut dijual kembali dan uang hasil penjualan dibagi berdua.” jelas Kapolres.

Kemudian pelaku SA membeli sebuah HP seharga Rp 1,4 juta dari korban Sofi Atok Liah, yang diunggah melalui jual beli di media sosial Facebook, kemudian pelaku SA menjual kembali HP tersebut seharga Rp 1,1 juta kepada orang lain  dan uang hasil penjualan dibagi berdua dengan bagi hasil sebesar Rp 500 ribu untuk pelaku SA dan sebesar Rp 600 ribu untuk palaku DH.

“Dari proses penyelidikan dan pengembangan perkara tersebut, pelaku SA juga telah membeli sebuah HP dari Fahmi Arifudin Naufal Haq denga harga sebesar 1,9 juta rupiah dengan menggunakan uang palsu,” terang Kapolres.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya juga, kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 36 ayat (2), (3) Jo pasal 26 ayat (2), (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Kedua pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.” tegas Kapolres. (red/imm)

Ucapan SELAMAT IDULFITRI 2024 - Pemkab Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1713491721.7661 at start, 1713491722.0029 at end, 0.2367901802063 sec elapsed