Puluhan Botol Miras Jenis Arak Jawa Disita Petugas Polres Blora
Selasa, 25 September 2018 15:00 WIBOleh Priyo SPd
Oleh Priyo SPd
Blora - Tim Satresnarkoba Polres Blora pada Senin (24/09/2018) malam, menyita puluhan botol miras berbagai jenis dari sejumlah warung di Kecamatan Jepon dan Blora. Razia dalam rangka operasi kepolisian kegiatan cipta kondisi ini dengan tujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Blora menjelang Pemilu 2019..
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan mengatakan miras tersebut didapati pada sejumlah warung yang berada di kawasan wilayah Kota Blora. Puluhan botol miras itu diamankan saat kegiatan operasi cipta kondisi ini dengan tujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Blora menjelang Pemilu 2019.
“Pelaksanaan kegiatam cipta kondisi tersebut difokuskan peredaran minuman keras yang meresahkan masyarakat. Selama ini, peredaran minuman keras begitu mudah dijual bebas tanpa pengawasan. Mereka para penjual minuman keras itu di warung-warung dan toko yang di lingkungan masyarakat,”jelas Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan, Selasa (25/09/18).
Menurutnya, peredaran minuman keras bebas menyebabkan penaruh buruk terhadap banyak anak-anak usia remaja berpesta mabuk-mabukan. Disamping itu pengaruh miras bisa menyebabkan angka gangguan kamtibmas meningkat di suatu daerah. sehingga sangat meresahkan masyarakat.
“Kegiatan cipta kondisi ini dilaksankan karena bermula dari aduan masyarakat yang resah atas peredaran miras. Dengan demikian kami harapkan bisa terwujud suasana kamtibmas yang tentram, damai, dan aman, jelang pemilu 2019,” katanya
Suparlan menjelaskan operasi yang dilakukan oleh Sat Narkoba ini menyasar empat warung, dengan pemilik Demes (DM), Suwarno(SW), Eko Bagus Susanto (EBS) yang berada diwilayah Kecamatan Jepon dan Suyanto (S)di Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora.
“Meski sudah ada peraturan daerah yang mengatur peredaran dan penjualan miras di Kabupaten Blora. Namun minuman beralkohol berbagai jenis masih saja ada pihak yang coba-coba untuk menjual, tanpa ada ijin resmi. Maka dari itu kita tertibkan,” ungkapnya
Dari hasil razia yang di lakukan petugas mengamankan barang bukti berupa minuman tradisional arak jawa 27 botol aqua besar dan 13 botol aqua kecil, 29 botol Bir, serta 12 botol anggur merah.
Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat, jika mendapati warung ataupun masyarakat sipil yang menjual miras agar segera melapor kepada pihak kepolisian. Meski jumlah sedikit, namun hal tersebut harus ditertibkan.
“Semua awalnya dari mabuk, kalau sudah mabuk segala macam tindak kejahatan bisa dilakukan. Maka dari itu, kami menginginkan momentum jelang pemilu 2019 ini di wilayah hukum Polres Blora bisa tetap kondusif,” pungkasnya.
Suparlan mengaku Polres Blora bertekat akan terus merazia penjual miras tanpa izin baik yang dijual di warung, toko maupun tempat hiburan malam lainnya. Berapapun jumlahnya yang dijual, pasti akan disita.
"Bagi masyarakat, diharapkan hindari mengkonsumsi miras, selain berdosa, merusak kesehatan juga akan berdampak pada timbulnya tindak pidana," pungkasnya. (teg/kik)






































