Napi Kasus Narkotika di Lapas Tuban, Jalani Tes Urine Mendadak
Kamis, 27 September 2018 20:00 WIBOleh Achmad Junaidi
Oleh Achmad Junaidi
Tuba - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tuban dengan kasus narkotika, pada Kamis (27/09/2018) jalani pemeriksaan kesehatan berupa tes urine secara mendadak, yang dilakukan petugas lapas. Hal itu dilakukan pasca terungkapnya kasus penyelundupan pil dobel L ke dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Serangkaian Tes urine tersebut dilakukan secara acak dengan melibatkan sebanyak 23 narapidana dari 70 narapidana kasus narkotika. Hasilnya, tidak ditemukan napi yang terindikasi positif sebagai pengguna obat terlarang.

Menurut Kasi Binadik dan Ginaja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tuban, Subiyanto menuturkan, pemeriksaan tersebut dilakukan secara mendadak kepada penghuni ruangan A kamar Nomor 2 dan 5 serta pelaksanaan tes urine ini merupakan tindak lanjut dari penemuan obat terlarang berupa pil dobel L, yang berhasil di ungkap Satgas Lapas di dalam kamar tahanan tersebut, pada Rabu (26/09/2018) kemarin.
“Tes urine ini dilakukan secara acak, khusus untuk warga binaan kasus narkotika dan hasilnya negatif semua,” ungkap Subiyanto kepada wartawan Kamis (27/09/2018).
Lebih lanjut Subiyanto menjelasakan, kegiatan ini juga salah satu bentuk komitmen petugas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang di dalam lapas. Serta kegiatan serupaka akan dilakukan minggu depan dengan melibatkan seluruh warga binaan dan petugas lapas.
“Tes urine ini juga sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan buat seluruh warga binaan dan telah dilakukan berkala pula,” tambah Subiyanto.
Sebelumnya, pada Rabu (26/09/2018) kemarin, tiga pelaku warga binaan lapas tersebut, yang diketahui berinisial RD (32) dan MS (38) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Palang Tuban serta TAS (41), warga Kecamatan Kota Tuban, diringkus Satgas Lapas Tuban karena diduga mengedarkan pil dobel L di dalam sel tahanan setempat.
Sebelum di jual, para pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang menjenguk ke lapas. Untuk mengelabuhi petugas, pil dobel L sebanyak 400 butir dimasukan ke dalam kaleng biskuit roma kelapa.
Dari tangan ketiga napi itu diamankan barang bukti sebanyak 290 butir pil dobel L sisa penjualan. Serta diamankan uang tunai Rp 250 ribu juga dari hasil penjualan obat haram itu. Barang haram itu dijual pelaku didalam lapas dengan harga Rp 50 ribu per sepuluh butir. (jun/imm)






































