Polres Tuban Kembali Ringkus Dua Orang Produsen Miras
Rabu, 16 Januari 2019 18:00 WIBOleh Achmad Junaidi Editor Muhammad Roqib
Tuban - Awal Tahun 2019, Polres Tuban melalui Polsek Semanding kembali mengungkap produksi minuman keras (miras) jenis arak yang beroperasi didua tempat berbeda, yakni di Dusun Krajan Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Dalam penggrebekan kali ini, Polisi berhasil membekuk 2 orang pelaku produksi miras tersebut, yakni, Iswahyudi (47) dan Firman Juliansah (38), keduanya adalah warga Dusun Krajan Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Menurut Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, dalam sehari tersangka Iswahyudi menghasilkan 40 liter arak jawa, dan di jual kepada tengkulak dari Bojonegoro yang bernama Sukadi. Sedangkan Firman dalam sehari mampu memproduksi 50 liter arak jawa, dan dijual kepada tengkulak dari Surabaya yang bernama Edi.
“Hasil produksi biasanya diambil oleh tengkulak, dan di pasarkan di daerahnya masing-masing”, ungkapnya, Rabu (16/01/2018).
Harga jualnya sendiri lanjut Kapolres, dinilai akan mendapatkan keuntungan yang cukup besar, sehingga para pelaku enggan untuk memproduksi barang haram tersebut. Karena jika diambil di tempat produksi harganya hanya Rp 250.000, sedangkan dipasaran harganya naik dua kali lipat, yakni Rp. 500.000 per kardus.
“Keuntunganya dua kali lipat, makanya pelaku tidak mau berhenti”, terang Kapolres kelahiran Bojonegoro itu.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil di sita oleh petugas yakni 2 buah dandang, 9 drum baceman 1800 liter, 10 dus arak 180 liter dan 100 liter arak cair belum dikemas, 4 buah kompor, 1 pompa air, 4 plastik ragi, dan 5 glangsing gula jawa. sedangkan kedua tersangka akan dikenakan 135 Jo ayat 2, pasal 140 ayat 2 undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kedua pelaku akan kami ancam dengan hukuman maksimal, yakni 15 tahun penjara, sesuai dengan undang-undang yang berlaku”, jelas pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.
Tambah Perwira berpangka dua melati itu, Meski sudah 17 orang pelaku produksi miras di tangkap dan di tahan di wilayah hukum Polres Tuban, nampaknya hal tersebut tidak lantas membuat jera para pelaku. Terbukti masih ada 2 orang pelaku baru yang tertangkap karena memproduksi miras di loksasi tersebut.
“Dalam kurun waktu 8 bulan setelah saya menjabat sebagai Kapolres, sudah 17 pelaku kami tangkap, tambah 2 orang menjadi 19 orang. Bukan tindak pidana ringan (Tipiring) lagi, tapi akan kami pidanakan. Target kami di 2019 adalah Tuban Zero Miras”, tegasnya. (jun/kik)