Warga Jenu Datangi Gedung DPRD Tuban, Tolak Pembangunan Kilang Minyak
Selasa, 29 Januari 2019 13:00 WIBOleh Acmad Junaidi Editor Imam Nurcahyo
Tuban - Ratusan warga dari ring satu pembangunan kilang minyak pembangunan kilang minyak, New Grass Root Refinery and Petrochemial (NGRR) di wilayah Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, pada Selasa (29/01/2019), lakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.
Massa yang datang sekitar pukul 09.50 WIB, membawa puluhan banner dan poster yang bertuliskan penolakan pembangunan kilang minyak tersebut.
Aksi itu dilakukan karena warga menolak adanya penentuan lokasi (penlok) serta rencana pembangunan kilang minyak, yang akan dilaksanakan oleh Pertamina yang bekerja sama dengan Rosneft Oil Company Rusia, yang membutuhkan lahan tanah seluas total 841 hektar. Adapun tanah desa yang akan digunakan sebanyak 384 hektare sedangkan sisanya adalah lahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar 109 hektare.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (09/01/2019) lalu juga telah dilaksanakan sosialisasi dan konsultasi publik, terkait rencana pengadaan tanah untuk pembangunan kilang minyak, New Grass Root Refinery and Petrochemial (NGRR) yang melibatkan tiga desa yakni Desa Wadung, Desa Sumurgeneng, dan Desa Kaliuntu Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, namun sosialisasi tersebut ditolak warga dan berakhir ricuh.
Warga Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban yang mengelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Selasa (29/01/2019).
Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta anggota DPRD Kabupaten Tuban, khususnya yang mempunyai wilayah di Kecamatan Jenu, mau mendengarkan aspirasi mereka, selain itu, massa yang datang juga meminta agar wakil rakyat sebagai penyambung lidah masyarakat, harus ikut andil mengikuti kehendak rakyat, yakni menolak penlok dan pembangunan kilang minyak di wilayah Kecamatan Jenu.
Menurut salah satu kordinator aksi Munasih, tujuan dari aksi tersebut ialah menyampaikan aspirasi masyarakat, bahwa penentuan lokasi (penlok) yang dikabarkan sudah turun tersebut melanggar hukum. Seharusnya sebelum diadakan Penlok harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara pihak perusahaan dengan pihak desa. Apalagi pihak pemerintah desa sudah memberikan surat penolakan kepada pihak-pihak terkait.
"Tidak ada kesepakatan antara pihak pemerintah desa dengan pihak perusahaan, jika penentuan lokasi turun, maka itu sangat melanggar hukum," terang Ustadzah Desa Sumurgeneng itu.
Ia menambahkan, bahwa lahan masyarakat adalah lahan pertanian produktif, jika sampai terjadi pembangunan kilang minyak di tempat tersebut justru malah akan menyengsarakan rakyat. Sama halnya pemerintah membunuh masyarakat secara perlahan. Selain itu pembangunan kilang minyak tersebut bukan merupakan kepentingan umum, dan ditempat itu tidak ada kegiatan pengeboran. Sudah jelas bahwa kilang tersebut merupakan kepentingan perusahaan.
"Untuk pemerintah, kami mohon, kita sudah menikmati hidup kami meski hanya sebagai petani, janganlah hanya karena kepentingan perusahaan masyarakat kamu korbankan", pungkasnya.
Dari pengamatan awak media ini, tampak aparat kepolisian lakukan pengamanan giat unjuk rasa warga tersebut dan warga menuntuk untuk bertemu dengan Ketua DPRD Tuban. (jun/imm)