Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019
Produksi dan Jual ‘Pil Dengkul’, 2 Orang Warga Sumberrejo Bojonegoro Ditangkap Polisi
Senin, 11 Februari 2019 20:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberrejo, Polres Bojonegoro, berhasil mengamankan dua orang pelaku, yang disangka telah memproduksi atau meracik sekaligus mengedarkan, obat yang tergolong dalam Daftar G, atau obat keras, yang oleh kedua pelaku diberi merek Pil ‘Dengkul’.
Oleh kedua pelaku, obat-obatan terssebut dijual kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Sumberrejo dan sekitarnya, yang kebanyakan golongan ekonomi lemah.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang digelar Polres Bojonegoro pada Senin (11/02/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
“Salah seorang pelaku bertindak sebagai peracik obat-obatan. Kemudian obat yang diberi nama ‘Pil Dengkul’ tersebut diperjual-belikan tanpa ijin edar, maupun ijin keahlian dari yang bersangkutan,” tutur Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada sejumlah awak media, saat pelaksanaan konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (11/02/2019) siang.
Adapun identitas kedua pelaku adalah, TW (52) warga Kecamatan Balen dan AH (60), warga Desa pekuwon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
“Salah seorang pelaku yang bertindak sebagai peracik, sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan sebuah apotek, sehingga mengetahui tata-cara meracik obat.” kata Kapolres.
Kapolres menuturkan dari barang bukti yang berhasil diamankan petugas, terdiri dari berbagai obat-obaan yang diracik untuk dijadikan kapsul kecil, kemudian diperjual-belikan
“Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pil dan kapsul dengan jumlah hampir 50 ribu butir obat keras Daftar G,” tutur Kapolres.
Sementara sasaran penjualannyanya, warga masyarakat di desa dan kebanyakan golongan ekonomi lemah. Dengan wilayah pemasaran di Kecamatan Sumberrejo, Kecamata Kedungadem dan ada juga yang dipasarkan hingga Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.
Kapolres menambahkan bahwa menurut pengakuan pelaku, sudah selama lima bulan melakukan jual-beli obat-obat tersebut. Adapun tata-cara penjualan, pelaku menjual secara langsung kepada konsumen.
“Jadi tidak dititipkan di warung. Langsung dijual kepada konsumen. Untuk omset mencapai Rp 50 ribu per hari,” kata Kapolres.
Adapun kronologi penangkapan pelaku, bermula dari adanya informasi darii masyarakat tentang adanya warga yang diduga menjual obat-obatan yang tergolong dalam Daftar G, kepada masyarakat, sehingga petugas segera melakukan penyelidikan dan pendalaman, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, pasal 196 dan 197, dengan ancama paling lama sepuluh tahun pemjara,” tutur Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih baik membeli obat ke apotek atau melalui resep dokter, yang sudah diketahui jenis penyakit dan yang bisa disesuikan dengan obat-obat yang akan diberikan.
”Kedua tersangka ini bukan ahli atau orang yang diberikan kewenangan meracik atau mengedarkan obat, sehingga obat-obatan yang diprooduksi dan diedarkan tersebut, tidak dapat diukur kadar atau efeknya,” pungkas Kapores. (red/imm)