Ancam Korbannya Dengan Foto Porno Editan, Seorang Pria di Bojonegoro Ditangkap Polisi
Senin, 04 Maret 2019 15:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Anggota jajaran Polres Bojonegoro pada Minggu (24/02/2019) lalu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial EP (34) warga Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, yang disangka telah melakukan tindak pidana pornografi atau penyebaran kesusilaan melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang digelar Polres Bojonegoro pada Senin (04/03/2019) siang, di Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (04/03/2019) siang.
Kepada sejumlah awak media Kapolres menuturkan bahwa penagkapan pelaku berdasarkan laporan dari orang tua korban.
“Pelaku ditangkap petugas di rumahnya di Kecamatan Kedewan dan saat ini pellaku sedang menjalani proses penuyidikan di Polres Bojonegoro,” kata Kapolres.
Adapun modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya pada awalnya pelaku mendownload foto-foto perempuan bugil dari internet.
Selanjutnya pelaku masuk ke akun facebook milik korban, dan mendownload beberapa foto milik korban dari koleksi foto di facebook tersebut. Kemudian, oleh pelaku, foto foto tersebut diedit, dengan mengubah foto bugil tersebut menggunakan wajah korban.
“Selanjutnya oleh pelaku, foto-foto hasil editan tersebut dikirmkan kepada korbannya melalui aplikasi pesan WhatsApp,” kata Kapolres.
Kapolres menuturkan setelah pihaknya menerima laporan, petugas egera melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui domisili pelaku dan petugas segera mendatangi rumah pelaku dan dilakukan penangkapan.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan handphone milik korban yang dipergunakan untuk mengirim foto-foto editan tersebut pada korbannya,” kata Kapolres melanjutkan.
Masih menurut Kapolres bahwa setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku telah melakukan pengeditan foto-foto serupa terhadap 14 orang korban lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 29 Undang-undang nomor 4 tahun 2008, tentang porno grafi, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, dan pasal 27 ayat (1) dan pasal 29 Jo pasal 45 ayat (2) dan (3), Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11, tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE)
“Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara,” kata Kapolres. (red/imm)