News Ticker
  • Puluhan Orang Korban Arisan Bodong di Bojonegoro Laporkan Owner ke Polisi
  • Pemkab Blora dan Perhutani Sepakat Tandatagani Kerja Sama Penanggulangan Bencana
  • Tekan Inflasi Jelang Lebaran, PT Blora Patra Gas Gelar Pasar Sembako Murah
  • Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Gayam, Bojonegoro Hangus Terbakar, Kerugian Rp 250 Juta
  • Bupati Arief Berkomitmen Kawal Pembangunan Infrastruktur di Wilayah Cepu, Blora
  • Seorang Laki-laki Warga Dander, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai
  • Lewat TMMD, Jalan Penghubung antar Desa di Wilayah Ngawen, Blora Rampung Dibangun
  • Investasi SDM Masa Depan, Program 'Sekolah Sisan Ngaji' di Blora Dilaunching
  • Ibu Korban Pengeroyokan di Bojonegoro: Penjara Satu Tahun Tak Sebanding dengan Nyawa Anaknya
  • 3 Terdakwa Anak Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro Dituntut Satu Tahun Penjara
  • Temuan Mayat di Rumah Kosong Gegerkan Warga Blora
  • Atasi Kelangkaan Gas LPG di Blora, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan
  • Usai Minum Minuman Keras, 3 Orang Warga Balen, Bojonegoro Meninggal
  • Anak-anak Desa Bangowan, Blora Isi Waktu Jelang Buka Puasa dengan Latihan Gamelan
  • Bupati Blora Hadiri Peringatan 117 Tahun Perjuangan Samin Surosentiko
  • Berkah Ramadan, Petani Blewah di Blora Mengaku Untung Besar
  • Kembali Targetkan Raih Opini WTP, Ini yang Dilakukan Pemkab Blora
  • Diduga Sakit Epilepsi Kambuh, Warga Bubulan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sungai
  • Gebyar Ramadan Blora 2024 Kini Dikonsep Semakin Matang
  • Tinjau Tebing Sungai Longsor di Cepu, Blora, Bupati Koordinasi dengan BBWS Bengawan Solo
  • Tergerus Banjir Bengawan Solo, Akses Jalan Kedungtuban-Cepu, Blora Terancam Putus
  • Tebing Bengawan Solo Longsor, Empat Rumah Warga di Blora Terancam
  • Berjalan Kaki saat ke Sekolah, Siswi SMK dapat Sepeda dari Ka SPKT Polsek Blora
  • Polisi di Bojonegoro Bagikan 3.000 Nasi Bungkus bagi Warga Terdampak Banjir Bengawan Solo
Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya #2

Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya #2

Pengertian Itsbat Nikah
 
ITSBAT berasal dari bahasa Arab atsbata-yutsbitu-itsbatan yang artinya adalah penguatan.
Sedang dalam kamus ilmiah populer kata itsbat diartikan sebagai memutuskan atau menetapkan. Sedang Nikah dalam kamus hukum diartikan sebagai akad yang memberikan faedah untuk melakukan mut’ah secara sengaja, kehalalan seorang laki laki untuk beristimta’ dengan seorang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syari.
 
Secara bersambung, penulis akan menyajikan tulisan terkait Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya.
 
 
 
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Itsbat Nikah
 
Pengadilan Agama memang merupakan lembaga peradilan khusus yang ditujukan bagi orang-orang Islam dengan lingkup kewenangan  (kompetensi) yang khusus pula, baik mengenai perkara yang ditanganinya maupun para pencari keadilannya (justiciabel).
 
Khusus kewenangan Pengadilan Agama di bidang perkawinan, dalam penjelasan Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dirinci menjadi 22 (dua puluh dua) jenis perkara. Dari 22 jenis perkara itu ada yang berupa gugatan (kontentius) ada pula yang berupa permohonan (voluntair). Salah satu perkara permohonan (voluntair) yang menjadi kewenangan pengadilan agama adalah itsbat nikah .
 
Pada dasarnya kewenangan perkara itsbat nikah bagi pengadilan agama dalam sejarahnya diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pernikahan dibawah tangan sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan., jo. Peraturan Pemerintah tentang Nomor 9 Tahun 1975; penjelasan pasal 49 ayat (2) yang berbunyi: “Mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, merupakan pelaksanaan secara efektif dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” , serta dalam Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi :  “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah”.
 
Namun kemudian kewenangan ini berkembang dan diperluas dengan dipakainya ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7 ayat (2) dan (3). Dalam ayat (2) disebutkan : ”Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agamanya”. Pada ayat (3) disebutkan : Itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
 
a.Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b.Hilangnya akta nikah;
c.Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d.Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-undang nomor 1 Tahun 1974.
 
Dengan melihat uraian dari pasal 7 ayat (2) dan (3) KHI tersebut, berarti bahwa KHI Telah memberikan kewenangan lebih dari yang diberikan oleh Undang-undang, baik oleh UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun Undang-undang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
 
Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 Tahun 1970 beserta penjelasannya menentukan bahwa adanya kewenangan suatu Peradilan untuk menyelesaikan perkara yang tidak mengandung unsur sengketa (voluntair) adalah dengan syarat apabila dikehendaki (adanya ketentuan/penunjukan) oleh Undang-undang. Mengenai itsbat nikah ini ada PERMENAG Nomor 3 Tahun 1975 yang dalam pasal 39 ayat (4) menentukan jika KUA tidak bisa membuatkan duplikat akta nikah karena catatannya telah rusak atau hilang atau karena sebab lain, maka untuk menetapkan adanya nikah, talak, cerai, maupun rujuk, harus dibuktikan dengan keputusan (dalam arti penetapan) Pengadilan Agama; akan tetapi hal ini berkaitan dengan pernikahan yang dilaksanakan sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan terhadap perkawinan yang terjadi sesudahnya.
 
Permohonan itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama oleh mereka yang tidak dapat membuktikan perkawinannya dengan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah  karena tidak tercatat. Permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh Pemohon, oleh Pengadilan Agama akan diproses sesuai ketentuan hukum acara. Dalam buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama 2008 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI disebutkan “Pengadilan Agama hanya dapat mengabulkan permohonan itsbat nikah, sepanjang perkawinan yang telah dilangsungkan memenuhi syarat dan rukun nikah secara syariat Islam dan perkawinan tersebut tidak melanggar larangan perkawinan yang diatur dalam Pasal 8 s/d Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 39 s/d Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam”.
 
Atas dasar pengesahan atau penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama itu, selanjutnya oleh pemohon akan digunakan atau dijadikan dasar untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan atas dasar penetapan itu pula Pegawai Pencatat Nikah akan mengeluarkan Buku Nikah atau Kutipan Akta Nikah. (bersambung). */imm)
 
 
*Penulis adalah Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.
Ucapan SELAMAT HARI PERS NASIONAL 2024 - Pemkab Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1711688634.1756 at start, 1711688634.5017 at end, 0.32615089416504 sec elapsed