News Ticker
  • Peringatan Hakordia 2025 di Bojonegoro, Ini Rangkaiannya
  • Menteri Agama RI Dorong Ekoteologi ke Panggung Dunia, Iman Tak Utuh Jika Masih Merusak Alam
  • Olimpiade Matematika di Bojonegoro Ricuh, Polisi: Panitia Bakal Kembalikan Uang Pendaftaran Peserta
  • Olimpiade Matematika di Gedung Serbaguna Bojonegoro Ricuh, Panitia Diamankan Polisi
  • Terlalu Sering Minta Bantuan Google dan AI Bikin Kreativitas Tumpul
  • Viral! Turnamen Futsal Antar Instansi Pemkab Bojonegoro Diwarnai Aksi Perkelahian
  • Supermusic ‘Noise Sound’ 2025 Digelar di Bojonegoro
  • Tabrak Bak Belakang Truk Parkir, Pemotor di Baureno, Bojonegoro Meninggal Dunia di TKP
  • Bojonegoro Masih Jadi 10 Besar Dispensasi Kawin di Jatim, Tim Provinsi Turun Langsung Evaluasi
  • Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan RDTR, Tiga Kecamatan Jadi Kawasan Perkotaan
  • Kopdes Merah Putih Desa Klampok Resmikan Gerai Sembako, Sediakan Kupon Umrah Gratis
  • Ketua TP PKK Bojonegoro, Cantika Wahono, Apresiasi Arisan Sampah Emak-Emak Berdampak
  • Skincare Bukan Sekedar Tren, Tapi Kebutuhan Kulit Sejak Dini
  • Keripik Singkong UMKM Lokal Bojonegoro Tembus Pasar Arab Saudi
  • Daya Beli Petani Jawa Timur Tergerus Lagi, NTP November 2025 Turun ke 114,44
  • Ratusan Amunisi Berbagai Ukuran Ditemukan di Gua Lowo, Desa Sumberarum, Dander, Bojonegoro
  • Longsor Tergerus Arus Sungai Celebung Rumah Warga di Bubulan Bojonegoro
  • Jelang Hari Jadi, Pemkab Blora Gelar Jamasan Pusaka
  • BPJS Kesehatan Bojonegoro Beri Bantuan pada Pondok Pesantren Al-Ishlah Desa Simo, Tuban
  • Inspektorat Bojonegoro Gelar Festival Anti Korupsi untuk Pelajar SD-SMP
  • Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya
  • Angka Kasus HIV/AIDS di Bojonegoro Turun Signifikan pada 2025
  • Revitalisasi Alun-Alun menjadi Ikon Ruang Publik dan Wajah Baru Kabupaten Bojonegoro
  • EMCL dan Ademos Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi Pelaku UMKM di Cepu, Blora
Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya #2

Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya #2

Pengertian Itsbat Nikah
 
ITSBAT berasal dari bahasa Arab atsbata-yutsbitu-itsbatan yang artinya adalah penguatan.
Sedang dalam kamus ilmiah populer kata itsbat diartikan sebagai memutuskan atau menetapkan. Sedang Nikah dalam kamus hukum diartikan sebagai akad yang memberikan faedah untuk melakukan mut’ah secara sengaja, kehalalan seorang laki laki untuk beristimta’ dengan seorang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syari.
 
Secara bersambung, penulis akan menyajikan tulisan terkait Proses Permohonan Itsbat Nikah dan Urgensinya.
 
 
 
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Itsbat Nikah
 
Pengadilan Agama memang merupakan lembaga peradilan khusus yang ditujukan bagi orang-orang Islam dengan lingkup kewenangan  (kompetensi) yang khusus pula, baik mengenai perkara yang ditanganinya maupun para pencari keadilannya (justiciabel).
 
Khusus kewenangan Pengadilan Agama di bidang perkawinan, dalam penjelasan Pasal 49 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dirinci menjadi 22 (dua puluh dua) jenis perkara. Dari 22 jenis perkara itu ada yang berupa gugatan (kontentius) ada pula yang berupa permohonan (voluntair). Salah satu perkara permohonan (voluntair) yang menjadi kewenangan pengadilan agama adalah itsbat nikah .
 
Pada dasarnya kewenangan perkara itsbat nikah bagi pengadilan agama dalam sejarahnya diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pernikahan dibawah tangan sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan., jo. Peraturan Pemerintah tentang Nomor 9 Tahun 1975; penjelasan pasal 49 ayat (2) yang berbunyi: “Mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, merupakan pelaksanaan secara efektif dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” , serta dalam Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi :  “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah”.
 
Namun kemudian kewenangan ini berkembang dan diperluas dengan dipakainya ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7 ayat (2) dan (3). Dalam ayat (2) disebutkan : ”Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agamanya”. Pada ayat (3) disebutkan : Itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
 
a.Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
b.Hilangnya akta nikah;
c.Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
d.Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-undang nomor 1 Tahun 1974.
 
Dengan melihat uraian dari pasal 7 ayat (2) dan (3) KHI tersebut, berarti bahwa KHI Telah memberikan kewenangan lebih dari yang diberikan oleh Undang-undang, baik oleh UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan maupun Undang-undang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
 
Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 Tahun 1970 beserta penjelasannya menentukan bahwa adanya kewenangan suatu Peradilan untuk menyelesaikan perkara yang tidak mengandung unsur sengketa (voluntair) adalah dengan syarat apabila dikehendaki (adanya ketentuan/penunjukan) oleh Undang-undang. Mengenai itsbat nikah ini ada PERMENAG Nomor 3 Tahun 1975 yang dalam pasal 39 ayat (4) menentukan jika KUA tidak bisa membuatkan duplikat akta nikah karena catatannya telah rusak atau hilang atau karena sebab lain, maka untuk menetapkan adanya nikah, talak, cerai, maupun rujuk, harus dibuktikan dengan keputusan (dalam arti penetapan) Pengadilan Agama; akan tetapi hal ini berkaitan dengan pernikahan yang dilaksanakan sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan terhadap perkawinan yang terjadi sesudahnya.
 
Permohonan itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama oleh mereka yang tidak dapat membuktikan perkawinannya dengan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah  karena tidak tercatat. Permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh Pemohon, oleh Pengadilan Agama akan diproses sesuai ketentuan hukum acara. Dalam buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama 2008 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI disebutkan “Pengadilan Agama hanya dapat mengabulkan permohonan itsbat nikah, sepanjang perkawinan yang telah dilangsungkan memenuhi syarat dan rukun nikah secara syariat Islam dan perkawinan tersebut tidak melanggar larangan perkawinan yang diatur dalam Pasal 8 s/d Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 39 s/d Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam”.
 
Atas dasar pengesahan atau penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama itu, selanjutnya oleh pemohon akan digunakan atau dijadikan dasar untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan atas dasar penetapan itu pula Pegawai Pencatat Nikah akan mengeluarkan Buku Nikah atau Kutipan Akta Nikah. (bersambung). */imm)
 
 
*Penulis adalah Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro.
Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Berita Video

Geopark Bojonegoro Berpeluang Raih UNESCO Global Geopark

Bojonegoro - Peluang Bojonegoro Geopark untuk meraih UNESCO Global Geopark (UGGp) cukup besar, karena Bojonegoro mengangkat tema petroleum system paling ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Infotorial

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Wujudkan Komitmen Berkelanjutan, PEPC JTB Hijaukan Bojonegoro Melalui Aksi Nyata Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia

Bojonegoro Memperingati hari menanam pohon indonesia 2025, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Lapangan Jambaran-Tiung Biru (JTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Supermusic ‘Noise Sound’ 2025 Digelar di Bojonegoro

Supermusic ‘Noise Sound’ 2025 Digelar di Bojonegoro

Bojonegoro - Pagelaran musik bertajuk Djarum Supermusic Noise Sound 2025 hadir di Love Garden MCM Hotel Bojonegoro. Jumat malam (05/12/2025). ...

1765132474.9209 at start, 1765132475.6172 at end, 0.69626808166504 sec elapsed