News Ticker
  • Jatuh dan Tercebur ke Parit, Pemotor asal Rengel, Tuban Meninggal di Kedungadem, Bojonegoro
  • Kena Sanksi dari Kemenkes, Empat RSUD di Bojonegoro Terancam Turun Akreditasi
  • Kalender Jawa Hari Ini, Besok Senin 20 April 2026, Detail Weton Senin Pahing
  • Semarak Pentas Seni Budaya Lokal di Taman Lokomotif Bojonegoro
  • Tabrakan di Balen, Bojonegoro, Seorang Pemotor Luka-luka
  • Gelar Festival Alam Lestari, RPS Tanam Pohon dan Tebar Puluhan Ribu Benih Ikan di Tuban
  • Rahasia Batu Permata Sesuai Weton, Dipercaya Bawa Hoki dan Perlindungan
  • Kedapatan Curi Tembaga di Kanor, Bojonegoro, 2 Warga Tuban Ditangkap, Satu Lainnya Buron
  • 7 Makanan Ini Diam-diam Bikin Gula Darah Meningkat
  • Penguatan Mental Bagi ODHIV Menuju Target Eliminasi 2030 di Bojonegoro
  • Siklus Banjir dan Kekeringan, Jangan Tunggu Bencana, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Antisipasi Kekeringan
  • Kendala Izin Air Tanah Hambat Upaya Pemkab Bojonegoro Atasi Kekeringan
  • Prakiraan Cuaca 19 April 2026 di Bojonegoro
  • 19 April dalam Sejarah
  • Kalender Jawa Hari Ini, Minggu 19 April 2026, Detail Weton Hari Minggu Legi
  • Pastikan Kualitas BKKD 2025 Sesuai Prosedur Wakil Bupati Bojonegoro Tinjau Langsung Empat Desa
  • Solusi Ekonomi dan Lingkungan Melalui Bank Sampah di Desa Sendangharjo Bojonegoro
  • Semangat Kartini dan Penguatan Branding Pelaku Usaha Perempuan di Bojonegoro
  • 18 April dalam Sejarah
  • Tabrakan Truk vs Innova di Kapas, Bojonegoro, Pengemudi Innova Luka-Luka
  • Ribuan Calon Jemaah Haji Bojonegoro Dipastikan Aman saat Berangkat di Tengah Konflik Timur Tengah
  • Objektivitas Pendataan DTSEN Menjadi Fondasi Utama Ketepatan Sasaran Program Pemerintah Bojonegoro
  • Uji Kepribadian dan Rekam Jejak Media Sosial Jadi Penentu Seleksi Calon Paskibraka Bojonegoro 2026
  • Muhammad Alpandy, Pramuka Pejalanan Kaki Keliling Nusantara dengan Misi Literasi Budaya
Hukum Mengapung di Atas Samudera Etika

Hukum Mengapung di Atas Samudera Etika

*Oleh Muhammad Roqib

Akhir-akhir ini Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , memberi perhatian lebih pada pentingnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ia menilai, norma hukum sudah tidak dapat lagi diandalkan sebagai satu-satunya norma yang mengatur kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Melalui buku terbarunya yang berjudul Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Prof Jimly memaparkan tentang bagaimana norma etika dan norma hukum itu saling mengisi dan melengkapi. Norma hukum tidak akan tegak apabila norma etika tidak dikembangkan.

Menurut Prof Jimly, perkembangan awal sistem etika bermula dari ajaran agama sehingga dinamakan sebagai tahap awal perkembangan etika ontologis. Setelah itu, sistem dikembangkan menjadi objek kajian tersendiri di bidang filsafat dan ilmu pengetahuan sehingga dapat disebut sebagai tahap perkembangan etika ontologis hingga munculnya kebutuhan untuk menuangkannya secara lebih konkret dan terkodifikasi. Hal itulah yang menyebabkan dewasa ini muncul kebiasaan baru di mana-mana dan di semua aspek pekerjaan dan keorganisasian untuk menuliskan prinsip-prinsip perilaku ideal itu dalam kode etika dan pedoman perilaku yang lebih konkret. Inilah era yang disebut oleh Prof. Jimly sebagai era positivisasi etik yang dulu juga pernah dialami oleh sistem norma hukum dalam sejarah, terutama setelah munculnya ide untuk membuat qanun dalam sejarah fiqh di dunia Islam atau setelah muncul dan berkembangnya pengaruh aliran positivisme Augsuste Comte  di dunia hukum, sehingga muncul pengertian tentang hukum positif dalam sejarah.

                Namun, sistem kode etik yang dikembangkan terutama selama abad ke – 20 cenderung hanya bersifat proforma, tidak disertai oleh sistem dan mekanisme penegakan yang efektif. Karena itu, di akhir abada ke-20, muncul kesadaran baru yang ditandai dengan berkembangluasnya kesadaran untuk membangun infrastruktur kelembagaan penegak kode etik di mana-mana. Inilah yang disebut oleh Prof Jimly sebagai tahap perkembangan etika fungsional di zaman sekarang.

                Semula sistem etika itu memang hanya dikenal dan dipraktikkan di lingkungan ajaran agama. Semua agama mengajarkan perikehidupan beretika dan berperilaku yang baik dan ideal. Jika diperhatikan, tidak semua agama memiliki sistem ajaran tentang hukum. Agama yang dapat dikatakan paling banyak mengandung ajaran –ajaran tentang hukum hanya Islam, Yahudi, dan Hindu. Akan tetapi, dalam urusan etika, semua agama mengajarakannya. Bahkan, dalam Islam sekalipun dikatakan ajaran intinya adalah ajaran tentang akhlaq. Nabi Muhammad SAW bersabda “Aku tidak diutus oleh Allah kecuali untuk menyempurnakan perilaku manusia”. Artinya, jika membicarakan sistem norma hukum, maka dengan sendirinya aka nada perbedaan prinsipil yang dibungkus oleh sikap mutlak dalam keyakinan keagamaan di antara para pemeluk ajaran agama yang berbeda-beda yang sulit dipertemukan. Akan tetapi, jika membicarakan etika, maka pada pokoknya semua agama selalu mengajarkan perilaku mulia dalam kehidupan bersama. Yang berbeda hanya formulasi dan bungkusan bahasanya saja, sedangkan esensi kemuliaan yang terkandung di dalamnya serupa saja satu dengan yang lain. Karena itu, universalitas sistem nilai etika ini dapat dengan mudah dijadikan sarana untuk mempersatukan umat manusia yang bergolongan-golongan dalam satu kesatuan sistem nilai luhur yang dapat membangun integritas kehidupan bersama.

                Sistem kaidah atau norma yang menuntun dan mengendalikan perilaku ideal dalam kehidupan bersama dapat berupa norma-norma agama, norma etika, dan atau norma hukum. Ketiga sistem norma atau kaidah itu tumbuh alamiah dalam kenyataan hidup manusia secara universal. Pada mulanya, ketiganya bersifat saling lengkap dan melengkapi secara komplementer dan sinergis satu sama lain, tetapi dengan perjalanan waktu dan perkembangan kompleksitas kehidupan dalam masyarakat, timbul perbenturan di antara ketiga sistem norma itu dalam praktik. Gejala perbenturan antarsistem norma itulah yang direspon secara berbeda-beda oleh aliran-aliran pemikiran yang berkembang dalam sejarah. Aliran positivism Comte yang berpengaruh besar  dalam sejarah pemikiran hukum dalam sejarah dengan tegas berusaha dan berhasil  memisahkan sistem norma hukum dari pengaruh-pengaruh sistem agama, dan bahkan dari sistem etika. Bahkan, dalam Stuffenbau theorie des recht (Pure Theory of Law) – nya Hans Kelsen, ditegaskan bahwa norma hukum harus dibersihkan atau dimurnikan dari aneka pengaruh social, politik, ekonomi dan apalagi dari pengaruh etika dan agama.

                Namun, menurut Prof Jimly, di zaman pasca modern dewasa ini, kenyataan hidup menunjukkan di mana-mana di seluruh dunia pemikiran dan praktik keberagaman mengalami perkembangan sendiri yang membuat pemahaman konvensional tentang pola-pola dan dimensi hubungan antara agama dan negara, serta hubungan antara norma agama, etika, dan hukum juga mengalami perubahan yang sama sekali berbeda dari masa-masa sebelumnya. Agama, etika, dan hukum tentu harus dibedakan dan tidak boleh dipahami secara tumpang tindih dan campur aduk.  Tetapi, untuk memisahkan ketiganya secara kaku juga terbukti  tidak tepat.

                Dalam buku ini, Prof Jimly menawarkan perspektif baru bahwa hubungan antara hukum dan etika bukan lagi bersifat vertical atas bawah. Masalah kita bukanlah mana yang lebih tinggi dan mana yang lebih rendah antara norma hukum itu dengan norma etika dan agama. Hubungan yang tepat di antara ketiganya adalah luar-dalam, bukan atas-bawah. Hukum adalah jasad, tubuh, atau struktur. Sedangkan, rohnya, jiwanya, isinya adalah etika. Tetapi, roh itu pada akhirnya akan kembali kepada Tuhan, dan karena itu inti dari segala esensinya adalah norma agama.

                Dalam hubungan kedua antara ketiga sistem norma itu adalah hubungan luas sempit. Etika itu lebih luas daripada hukum yang lebih sempit. Karena itu, setiap pelanggaran hukum dapat dikatakan juga merupakan pelanggaran etika, tetapi sesuatu yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Etika itu lebih luas, bahkan dapat dipahami sebagai basis social bagi bekerjanya sistem hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera, maka kapalnya adalah hukum. Itu sebabnya, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat Earl Warren (1953-1969) pernah menyatakan,”Law floats in a sea of ethics”, hukum mengapung di atas samudera etika. Hukum tidak mungkin tegak dengan keadilan, jika air samudera etik tidak mengalir atau tidak berfungsi dengan baik. Karena itu, untuk mengharapkan hukum dan keadilan itu tegak, kita harus membangun masyarakat yang beretika atau berahklakul karimah itulah cermin dari masyarakat yang bersungguh-sungguh menjalankan ajaran-ajaran agama yang diyakininya.

                Kelebihan buku Peradilan Etik dan Etika Konstitusi karya Prof Jimly Asshidiqie ini penulis menawarkan perspektif baru mengenai hubungan norma agama, etika, dan hukum. Kalau pandangan kaum positivis yang dipengaruhi pemikiran Auguste Comte dan Hans Kelsen, hukum harus dibersihkan dari pengaruh selain hukum, termasuk etika dan agama, tetapi menurut Prof Jimly pemikiran itu sekarang sudah berkembang. Hubungan ketiganya bersifat luar – dalam, luas sempit, bukan atas bawah.

                Menurut Prof Jimly, dalam perkembangannya nanti sistem norma etika juga akan berkembang seperti norma hukum. Kalau sekarang ada peradilan hukum, nanti juga akan berkembang peradilan etika. Peradilan etika yang saat ini ada yang sifatnya tertutup pada saatnya nanti akan terbuka seperti halnya peradilan hukum. Dalam hal ini, Prof Jimly mencontohkan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyelenggarakan peradilan etik untuk penyelenggara pemilu yang memakai prinsip-prinsip audi et alteram partem, prinsip independensi, imparsialitas, dan transparansi. DKPP menyoroti masalah etika dan menyelenggarakan pengadilan etika.

                Kelemahan buku ini, Prof Jimly banyak memaparkan tentang adanya kode etik dan pedoman perilaku yang ada di dalam lembaga dan organisasi. Namun, kode etik dan pedoman perilaku itu banyak yang kurang ditegakkan apabila terjadi pelanggaran. Badan yang menegakkan etika di dalam sebuah organisasi terkadang kurang efektif dalam menegakkan etika atau memberikan sanksi. Dalam buku ini kurang diulas mengenai bagaimana penerapan dan penegakkan kode etik dan kode perilaku dalam kehidupan organisasi atau di lembaga pemerintahan. (*/ykib).

Judul buku                          : Peradilan Etik dan Etika Konstitusi

Penulis                                 : Prof. Jimly Asshidiqie

Penerbit                              : Sinar Grafika

Jumlah halaman               : 314

Cetakan                               : keempat, Desember 2017

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

ExxonMobil di Blok Cepu Siap Hadapi Target Produksi 2026

Bojonegoro - Sepanjang 2025, produksi minyak Blok Cepu kembali melampaui target pemerintah. ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), sebagai operator salah satu ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Panduan Lengkap Prompt AI untuk Media Sosial, Blog, dan YouTube Anda

Para kreator konten dihadapkan pada tuntutan produksi yang luar biasa besar di ruang digital. Persoalan utamanya kini bukan sekadar memproduksi ...

1776617473.8863 at start, 1776617474.1078 at end, 0.22152400016785 sec elapsed