News Ticker
  • Atasi Kelangkaan Gas LPG di Blora, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan
  • Usai Minum Minuman Keras, 3 Orang Warga Balen, Bojonegoro Meninggal
  • Bupati Blora Hadiri Peringatan 117 Tahun Perjuangan Samin Surosentiko
  • Berkah Ramadan, Petani Blewah di Blora Mengaku Untung Besar
  • Kembali Targetkan Raih Opini WTP, Ini yang Dilakukan Pemkab Blora
  • Diduga Sakit Epilepsi Kambuh, Warga Bubulan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sungai
  • Gebyar Ramadan Blora 2024 Kini Dikonsep Semakin Matang
  • Tinjau Tebing Sungai Longsor di Cepu, Blora, Bupati Koordinasi dengan BBWS Bengawan Solo
  • Tergerus Banjir Bengawan Solo, Akses Jalan Kedungtuban-Cepu, Blora Terancam Putus
  • Tebing Bengawan Solo Longsor, Empat Rumah Warga di Blora Terancam
  • Berjalan Kaki saat ke Sekolah, Siswi SMK dapat Sepeda dari Ka SPKT Polsek Blora
  • Polisi di Bojonegoro Bagikan 3.000 Nasi Bungkus bagi Warga Terdampak Banjir Bengawan Solo
  • Seorang Anak di Kanor, Bojonegoro Tenggelam di Halam Rumah yang Tergenang Banjir Bengawan Solo
  • 42 Desa di 11 Kecamatan di Bojonegoro Terdampak Banjir Luapan Sungai Bengawan Solo
  • DPRD Blora Apresasi Pemkab Blora Raih Anugerah Adipura
  • Bupati Minta Tempat Hiburan Malam di Blora Tutup selama Ramadan
  • Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro Kota Masuk Status Siaga Merah, Tren Masih Naik
  • Pemkab Blora Kirab Adipura bersama Petugas Sapu Keliling Jalan Protokol
  • Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan di Pinggir Sungai di Padangan, Bojonegoro
  • Peringatan HPN 2024 dan HUT PWI ke-78, Bupati Apresiasi PWI Blora Hijaukan Kawasan Wisata
  • Targetkan Raih Adipura Kencana Tahun Depan, Ini Pesan Bupati Arief pada Jajarannya
  • Sidang Pertama Kasus Pengeroyokan di Dander, Bojonegoro, Pengadilan Tempuh Upaya Diversi
  • Penutupan Bulan K3 Nasional, SIG Pabrik Tuban Gelar Safety Challenge
  • Tanggul Waduk di Padangan, Bojonegoro Jebol, Belasan Hektare Sawah Siap Panen Tergenang
Hukum Mengapung di Atas Samudera Etika

Hukum Mengapung di Atas Samudera Etika

*Oleh Muhammad Roqib

Akhir-akhir ini Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , memberi perhatian lebih pada pentingnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ia menilai, norma hukum sudah tidak dapat lagi diandalkan sebagai satu-satunya norma yang mengatur kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Melalui buku terbarunya yang berjudul Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Prof Jimly memaparkan tentang bagaimana norma etika dan norma hukum itu saling mengisi dan melengkapi. Norma hukum tidak akan tegak apabila norma etika tidak dikembangkan.

Menurut Prof Jimly, perkembangan awal sistem etika bermula dari ajaran agama sehingga dinamakan sebagai tahap awal perkembangan etika ontologis. Setelah itu, sistem dikembangkan menjadi objek kajian tersendiri di bidang filsafat dan ilmu pengetahuan sehingga dapat disebut sebagai tahap perkembangan etika ontologis hingga munculnya kebutuhan untuk menuangkannya secara lebih konkret dan terkodifikasi. Hal itulah yang menyebabkan dewasa ini muncul kebiasaan baru di mana-mana dan di semua aspek pekerjaan dan keorganisasian untuk menuliskan prinsip-prinsip perilaku ideal itu dalam kode etika dan pedoman perilaku yang lebih konkret. Inilah era yang disebut oleh Prof. Jimly sebagai era positivisasi etik yang dulu juga pernah dialami oleh sistem norma hukum dalam sejarah, terutama setelah munculnya ide untuk membuat qanun dalam sejarah fiqh di dunia Islam atau setelah muncul dan berkembangnya pengaruh aliran positivisme Augsuste Comte  di dunia hukum, sehingga muncul pengertian tentang hukum positif dalam sejarah.

                Namun, sistem kode etik yang dikembangkan terutama selama abad ke – 20 cenderung hanya bersifat proforma, tidak disertai oleh sistem dan mekanisme penegakan yang efektif. Karena itu, di akhir abada ke-20, muncul kesadaran baru yang ditandai dengan berkembangluasnya kesadaran untuk membangun infrastruktur kelembagaan penegak kode etik di mana-mana. Inilah yang disebut oleh Prof Jimly sebagai tahap perkembangan etika fungsional di zaman sekarang.

                Semula sistem etika itu memang hanya dikenal dan dipraktikkan di lingkungan ajaran agama. Semua agama mengajarkan perikehidupan beretika dan berperilaku yang baik dan ideal. Jika diperhatikan, tidak semua agama memiliki sistem ajaran tentang hukum. Agama yang dapat dikatakan paling banyak mengandung ajaran –ajaran tentang hukum hanya Islam, Yahudi, dan Hindu. Akan tetapi, dalam urusan etika, semua agama mengajarakannya. Bahkan, dalam Islam sekalipun dikatakan ajaran intinya adalah ajaran tentang akhlaq. Nabi Muhammad SAW bersabda “Aku tidak diutus oleh Allah kecuali untuk menyempurnakan perilaku manusia”. Artinya, jika membicarakan sistem norma hukum, maka dengan sendirinya aka nada perbedaan prinsipil yang dibungkus oleh sikap mutlak dalam keyakinan keagamaan di antara para pemeluk ajaran agama yang berbeda-beda yang sulit dipertemukan. Akan tetapi, jika membicarakan etika, maka pada pokoknya semua agama selalu mengajarkan perilaku mulia dalam kehidupan bersama. Yang berbeda hanya formulasi dan bungkusan bahasanya saja, sedangkan esensi kemuliaan yang terkandung di dalamnya serupa saja satu dengan yang lain. Karena itu, universalitas sistem nilai etika ini dapat dengan mudah dijadikan sarana untuk mempersatukan umat manusia yang bergolongan-golongan dalam satu kesatuan sistem nilai luhur yang dapat membangun integritas kehidupan bersama.

                Sistem kaidah atau norma yang menuntun dan mengendalikan perilaku ideal dalam kehidupan bersama dapat berupa norma-norma agama, norma etika, dan atau norma hukum. Ketiga sistem norma atau kaidah itu tumbuh alamiah dalam kenyataan hidup manusia secara universal. Pada mulanya, ketiganya bersifat saling lengkap dan melengkapi secara komplementer dan sinergis satu sama lain, tetapi dengan perjalanan waktu dan perkembangan kompleksitas kehidupan dalam masyarakat, timbul perbenturan di antara ketiga sistem norma itu dalam praktik. Gejala perbenturan antarsistem norma itulah yang direspon secara berbeda-beda oleh aliran-aliran pemikiran yang berkembang dalam sejarah. Aliran positivism Comte yang berpengaruh besar  dalam sejarah pemikiran hukum dalam sejarah dengan tegas berusaha dan berhasil  memisahkan sistem norma hukum dari pengaruh-pengaruh sistem agama, dan bahkan dari sistem etika. Bahkan, dalam Stuffenbau theorie des recht (Pure Theory of Law) – nya Hans Kelsen, ditegaskan bahwa norma hukum harus dibersihkan atau dimurnikan dari aneka pengaruh social, politik, ekonomi dan apalagi dari pengaruh etika dan agama.

                Namun, menurut Prof Jimly, di zaman pasca modern dewasa ini, kenyataan hidup menunjukkan di mana-mana di seluruh dunia pemikiran dan praktik keberagaman mengalami perkembangan sendiri yang membuat pemahaman konvensional tentang pola-pola dan dimensi hubungan antara agama dan negara, serta hubungan antara norma agama, etika, dan hukum juga mengalami perubahan yang sama sekali berbeda dari masa-masa sebelumnya. Agama, etika, dan hukum tentu harus dibedakan dan tidak boleh dipahami secara tumpang tindih dan campur aduk.  Tetapi, untuk memisahkan ketiganya secara kaku juga terbukti  tidak tepat.

                Dalam buku ini, Prof Jimly menawarkan perspektif baru bahwa hubungan antara hukum dan etika bukan lagi bersifat vertical atas bawah. Masalah kita bukanlah mana yang lebih tinggi dan mana yang lebih rendah antara norma hukum itu dengan norma etika dan agama. Hubungan yang tepat di antara ketiganya adalah luar-dalam, bukan atas-bawah. Hukum adalah jasad, tubuh, atau struktur. Sedangkan, rohnya, jiwanya, isinya adalah etika. Tetapi, roh itu pada akhirnya akan kembali kepada Tuhan, dan karena itu inti dari segala esensinya adalah norma agama.

                Dalam hubungan kedua antara ketiga sistem norma itu adalah hubungan luas sempit. Etika itu lebih luas daripada hukum yang lebih sempit. Karena itu, setiap pelanggaran hukum dapat dikatakan juga merupakan pelanggaran etika, tetapi sesuatu yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Etika itu lebih luas, bahkan dapat dipahami sebagai basis social bagi bekerjanya sistem hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera, maka kapalnya adalah hukum. Itu sebabnya, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat Earl Warren (1953-1969) pernah menyatakan,”Law floats in a sea of ethics”, hukum mengapung di atas samudera etika. Hukum tidak mungkin tegak dengan keadilan, jika air samudera etik tidak mengalir atau tidak berfungsi dengan baik. Karena itu, untuk mengharapkan hukum dan keadilan itu tegak, kita harus membangun masyarakat yang beretika atau berahklakul karimah itulah cermin dari masyarakat yang bersungguh-sungguh menjalankan ajaran-ajaran agama yang diyakininya.

                Kelebihan buku Peradilan Etik dan Etika Konstitusi karya Prof Jimly Asshidiqie ini penulis menawarkan perspektif baru mengenai hubungan norma agama, etika, dan hukum. Kalau pandangan kaum positivis yang dipengaruhi pemikiran Auguste Comte dan Hans Kelsen, hukum harus dibersihkan dari pengaruh selain hukum, termasuk etika dan agama, tetapi menurut Prof Jimly pemikiran itu sekarang sudah berkembang. Hubungan ketiganya bersifat luar – dalam, luas sempit, bukan atas bawah.

                Menurut Prof Jimly, dalam perkembangannya nanti sistem norma etika juga akan berkembang seperti norma hukum. Kalau sekarang ada peradilan hukum, nanti juga akan berkembang peradilan etika. Peradilan etika yang saat ini ada yang sifatnya tertutup pada saatnya nanti akan terbuka seperti halnya peradilan hukum. Dalam hal ini, Prof Jimly mencontohkan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyelenggarakan peradilan etik untuk penyelenggara pemilu yang memakai prinsip-prinsip audi et alteram partem, prinsip independensi, imparsialitas, dan transparansi. DKPP menyoroti masalah etika dan menyelenggarakan pengadilan etika.

                Kelemahan buku ini, Prof Jimly banyak memaparkan tentang adanya kode etik dan pedoman perilaku yang ada di dalam lembaga dan organisasi. Namun, kode etik dan pedoman perilaku itu banyak yang kurang ditegakkan apabila terjadi pelanggaran. Badan yang menegakkan etika di dalam sebuah organisasi terkadang kurang efektif dalam menegakkan etika atau memberikan sanksi. Dalam buku ini kurang diulas mengenai bagaimana penerapan dan penegakkan kode etik dan kode perilaku dalam kehidupan organisasi atau di lembaga pemerintahan. (*/ykib).

Judul buku                          : Peradilan Etik dan Etika Konstitusi

Penulis                                 : Prof. Jimly Asshidiqie

Penerbit                              : Sinar Grafika

Jumlah halaman               : 314

Cetakan                               : keempat, Desember 2017

 

Ucapan SELAMAT HARI PERS NASIONAL 2024 - Pemkab Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1710839386.0515 at start, 1710839386.2106 at end, 0.15911912918091 sec elapsed