News Ticker
  • Turun Rp 43.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2.904.000 per Gram
  • Pemkab Bojonegoro Mulai Verifikasi dan Validasi DTSEN Serentak di Seluruh Desa
  • Polisi Ringkus Pria Asal Bojonegoro Curi 16 Kilogram Cabe di Blora
  • Satpol PP Bojonegoro Gelar Patroli di Traffic Light Jambean, Amankan Pengamen dan Lakukan Pembinaan
  • Harapan Menetas dari Program Gayatri di Desa Mori, Bojonegoro
  • Review Film 5 Centimeters per Second Versi Live-Action yang Sukses Memperkaya Kisah Klasik Makoto Shinkai
  • Bojonegoro Raih Prestasi WBK di Empat Perangkat Daerah Tahun 2025
  • Pemkab Bojonegoro Gerak Cepat Percepat Rehabilitasi Gedung SDN Alasgung 1 Sugihwaras
  • Mayoritas Orang Indonesia Ingin Tetap Bekerja Meski Sudah Pensiun, Survei Sun Life Ungkap Alasan di Baliknya
  • Stevia, Pemanis Alami Tanpa Kalori yang Ramah bagi Penderita Diabetes dan Diet
  • 45 Mahasiswa Bojonegoro Ikuti Pelatihan Jurnalistik Dasar IJTI di Unugiri, Tekankan Etika dan Literasi Digital
  • 12 Februari dalam Sejarah
  • Usai Panen Jagung, Seorang Petani di Bubulan, Bojonegoro Ditemukan Meninggal Tenggelam
  • Film 'Sinners' Pecahkan Rekor Sejarah: Raih 16 Nominasi Oscar, Terbanyak Sepanjang Masa
  • Gubernur Khofifah Gelar Tasyakuran HPN 2026 di Grahadi, Apresiasi Dedikasi Insan Pers Jatim
  • Disnakkan Bojonegoro Gerak Cepat Tangani Kasus PMK di Desa Kawengan, Kedewan
  • Tips Praktis Menggoreng Cabe Agar Tidak Mbeledos/Meledak, Aman dan Nyaman di Dapur!
  • Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis Rp 7.000 jadi Rp 2.947.000 per Gram
  • 11 Februari dalam Sejarah
  • Kecelakaan di Temayang, Bojonegoro, Seorang Pengendara Sepeda Listrik Meninggal
  • Satgas TPID Bojonegoro Sidak Pasar Kota, Pantau Lonjakan Harga Jelang Ramadan
  • Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kerja Bakti Lingkungan Atasi Masalah Sampah
  • 1.800 Calon Haji Ikuti Bimbingan Praktik Manasik Haji di SIG Tuban
  • Bupati Blora Raih Anugerah Kebudayaan dari PWI Pusat
Hukum Mengapung di Atas Samudera Etika

Hukum Mengapung di Atas Samudera Etika

*Oleh Muhammad Roqib

Akhir-akhir ini Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi , memberi perhatian lebih pada pentingnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ia menilai, norma hukum sudah tidak dapat lagi diandalkan sebagai satu-satunya norma yang mengatur kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Melalui buku terbarunya yang berjudul Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Prof Jimly memaparkan tentang bagaimana norma etika dan norma hukum itu saling mengisi dan melengkapi. Norma hukum tidak akan tegak apabila norma etika tidak dikembangkan.

Menurut Prof Jimly, perkembangan awal sistem etika bermula dari ajaran agama sehingga dinamakan sebagai tahap awal perkembangan etika ontologis. Setelah itu, sistem dikembangkan menjadi objek kajian tersendiri di bidang filsafat dan ilmu pengetahuan sehingga dapat disebut sebagai tahap perkembangan etika ontologis hingga munculnya kebutuhan untuk menuangkannya secara lebih konkret dan terkodifikasi. Hal itulah yang menyebabkan dewasa ini muncul kebiasaan baru di mana-mana dan di semua aspek pekerjaan dan keorganisasian untuk menuliskan prinsip-prinsip perilaku ideal itu dalam kode etika dan pedoman perilaku yang lebih konkret. Inilah era yang disebut oleh Prof. Jimly sebagai era positivisasi etik yang dulu juga pernah dialami oleh sistem norma hukum dalam sejarah, terutama setelah munculnya ide untuk membuat qanun dalam sejarah fiqh di dunia Islam atau setelah muncul dan berkembangnya pengaruh aliran positivisme Augsuste Comte  di dunia hukum, sehingga muncul pengertian tentang hukum positif dalam sejarah.

                Namun, sistem kode etik yang dikembangkan terutama selama abad ke – 20 cenderung hanya bersifat proforma, tidak disertai oleh sistem dan mekanisme penegakan yang efektif. Karena itu, di akhir abada ke-20, muncul kesadaran baru yang ditandai dengan berkembangluasnya kesadaran untuk membangun infrastruktur kelembagaan penegak kode etik di mana-mana. Inilah yang disebut oleh Prof Jimly sebagai tahap perkembangan etika fungsional di zaman sekarang.

                Semula sistem etika itu memang hanya dikenal dan dipraktikkan di lingkungan ajaran agama. Semua agama mengajarkan perikehidupan beretika dan berperilaku yang baik dan ideal. Jika diperhatikan, tidak semua agama memiliki sistem ajaran tentang hukum. Agama yang dapat dikatakan paling banyak mengandung ajaran –ajaran tentang hukum hanya Islam, Yahudi, dan Hindu. Akan tetapi, dalam urusan etika, semua agama mengajarakannya. Bahkan, dalam Islam sekalipun dikatakan ajaran intinya adalah ajaran tentang akhlaq. Nabi Muhammad SAW bersabda “Aku tidak diutus oleh Allah kecuali untuk menyempurnakan perilaku manusia”. Artinya, jika membicarakan sistem norma hukum, maka dengan sendirinya aka nada perbedaan prinsipil yang dibungkus oleh sikap mutlak dalam keyakinan keagamaan di antara para pemeluk ajaran agama yang berbeda-beda yang sulit dipertemukan. Akan tetapi, jika membicarakan etika, maka pada pokoknya semua agama selalu mengajarkan perilaku mulia dalam kehidupan bersama. Yang berbeda hanya formulasi dan bungkusan bahasanya saja, sedangkan esensi kemuliaan yang terkandung di dalamnya serupa saja satu dengan yang lain. Karena itu, universalitas sistem nilai etika ini dapat dengan mudah dijadikan sarana untuk mempersatukan umat manusia yang bergolongan-golongan dalam satu kesatuan sistem nilai luhur yang dapat membangun integritas kehidupan bersama.

                Sistem kaidah atau norma yang menuntun dan mengendalikan perilaku ideal dalam kehidupan bersama dapat berupa norma-norma agama, norma etika, dan atau norma hukum. Ketiga sistem norma atau kaidah itu tumbuh alamiah dalam kenyataan hidup manusia secara universal. Pada mulanya, ketiganya bersifat saling lengkap dan melengkapi secara komplementer dan sinergis satu sama lain, tetapi dengan perjalanan waktu dan perkembangan kompleksitas kehidupan dalam masyarakat, timbul perbenturan di antara ketiga sistem norma itu dalam praktik. Gejala perbenturan antarsistem norma itulah yang direspon secara berbeda-beda oleh aliran-aliran pemikiran yang berkembang dalam sejarah. Aliran positivism Comte yang berpengaruh besar  dalam sejarah pemikiran hukum dalam sejarah dengan tegas berusaha dan berhasil  memisahkan sistem norma hukum dari pengaruh-pengaruh sistem agama, dan bahkan dari sistem etika. Bahkan, dalam Stuffenbau theorie des recht (Pure Theory of Law) – nya Hans Kelsen, ditegaskan bahwa norma hukum harus dibersihkan atau dimurnikan dari aneka pengaruh social, politik, ekonomi dan apalagi dari pengaruh etika dan agama.

                Namun, menurut Prof Jimly, di zaman pasca modern dewasa ini, kenyataan hidup menunjukkan di mana-mana di seluruh dunia pemikiran dan praktik keberagaman mengalami perkembangan sendiri yang membuat pemahaman konvensional tentang pola-pola dan dimensi hubungan antara agama dan negara, serta hubungan antara norma agama, etika, dan hukum juga mengalami perubahan yang sama sekali berbeda dari masa-masa sebelumnya. Agama, etika, dan hukum tentu harus dibedakan dan tidak boleh dipahami secara tumpang tindih dan campur aduk.  Tetapi, untuk memisahkan ketiganya secara kaku juga terbukti  tidak tepat.

                Dalam buku ini, Prof Jimly menawarkan perspektif baru bahwa hubungan antara hukum dan etika bukan lagi bersifat vertical atas bawah. Masalah kita bukanlah mana yang lebih tinggi dan mana yang lebih rendah antara norma hukum itu dengan norma etika dan agama. Hubungan yang tepat di antara ketiganya adalah luar-dalam, bukan atas-bawah. Hukum adalah jasad, tubuh, atau struktur. Sedangkan, rohnya, jiwanya, isinya adalah etika. Tetapi, roh itu pada akhirnya akan kembali kepada Tuhan, dan karena itu inti dari segala esensinya adalah norma agama.

                Dalam hubungan kedua antara ketiga sistem norma itu adalah hubungan luas sempit. Etika itu lebih luas daripada hukum yang lebih sempit. Karena itu, setiap pelanggaran hukum dapat dikatakan juga merupakan pelanggaran etika, tetapi sesuatu yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Etika itu lebih luas, bahkan dapat dipahami sebagai basis social bagi bekerjanya sistem hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera, maka kapalnya adalah hukum. Itu sebabnya, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat Earl Warren (1953-1969) pernah menyatakan,”Law floats in a sea of ethics”, hukum mengapung di atas samudera etika. Hukum tidak mungkin tegak dengan keadilan, jika air samudera etik tidak mengalir atau tidak berfungsi dengan baik. Karena itu, untuk mengharapkan hukum dan keadilan itu tegak, kita harus membangun masyarakat yang beretika atau berahklakul karimah itulah cermin dari masyarakat yang bersungguh-sungguh menjalankan ajaran-ajaran agama yang diyakininya.

                Kelebihan buku Peradilan Etik dan Etika Konstitusi karya Prof Jimly Asshidiqie ini penulis menawarkan perspektif baru mengenai hubungan norma agama, etika, dan hukum. Kalau pandangan kaum positivis yang dipengaruhi pemikiran Auguste Comte dan Hans Kelsen, hukum harus dibersihkan dari pengaruh selain hukum, termasuk etika dan agama, tetapi menurut Prof Jimly pemikiran itu sekarang sudah berkembang. Hubungan ketiganya bersifat luar – dalam, luas sempit, bukan atas bawah.

                Menurut Prof Jimly, dalam perkembangannya nanti sistem norma etika juga akan berkembang seperti norma hukum. Kalau sekarang ada peradilan hukum, nanti juga akan berkembang peradilan etika. Peradilan etika yang saat ini ada yang sifatnya tertutup pada saatnya nanti akan terbuka seperti halnya peradilan hukum. Dalam hal ini, Prof Jimly mencontohkan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyelenggarakan peradilan etik untuk penyelenggara pemilu yang memakai prinsip-prinsip audi et alteram partem, prinsip independensi, imparsialitas, dan transparansi. DKPP menyoroti masalah etika dan menyelenggarakan pengadilan etika.

                Kelemahan buku ini, Prof Jimly banyak memaparkan tentang adanya kode etik dan pedoman perilaku yang ada di dalam lembaga dan organisasi. Namun, kode etik dan pedoman perilaku itu banyak yang kurang ditegakkan apabila terjadi pelanggaran. Badan yang menegakkan etika di dalam sebuah organisasi terkadang kurang efektif dalam menegakkan etika atau memberikan sanksi. Dalam buku ini kurang diulas mengenai bagaimana penerapan dan penegakkan kode etik dan kode perilaku dalam kehidupan organisasi atau di lembaga pemerintahan. (*/ykib).

Judul buku                          : Peradilan Etik dan Etika Konstitusi

Penulis                                 : Prof. Jimly Asshidiqie

Penerbit                              : Sinar Grafika

Jumlah halaman               : 314

Cetakan                               : keempat, Desember 2017

 

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Berita Video

Bupati Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Bojonegoro

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark (PIGG) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Bojonegoro, ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Trump Naikkan Tarif China: Perang Dagang Dimulai Lagi, Siapa yang Akan Paling Terluka ?

Surabaya - Ketegangan perang dagang (trade war) antara Amerika Serikat dan China kembali memanas pada tahun 2025. Situasi ini seperti ...

Quote

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Bagaimana Ucapan Idulfitri yang Benar Sesuai Sunah Rasulullah

Saat datangnya Hari Raya Idulfitri, sering kita liha atau dengar ucapan: "Mohon Maaf Lahir dan Batin, seolah-olah saat IdulfFitri hanya ...

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Sosok

Pratikno, di Mata Mantan Bupati Bojonegoro, Kang Yoto

Bojonegoro - Salah satu putra terbaik asal Bojonegoro, Prof Dr Pratikno MSoc Sc, pada Minggu malam (20/10/2024) kembali dipilih menjadi ...

Eksis

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Latihan Serius Berujung Manis, Nyafica Juarai Lomba Bertutur tentang Nilai Hidup Orang Samin

Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menggelar Lomba Bertutur tingkat Kabupaten. Lomba ini berakhir pada Jumat (31/10/2025) kemarin. Sepuluh finalis bersaing memperebutkan ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Hari Jadi Bojonegoro Ke-348

Berikut ini Rangkaian Acara Peringatan Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 Tahun 2025

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, telah mengagendakan sejumlah acara untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Bojonegoro (HJB) ke-348 yang jatuh ...

Hiburan

Review Film 5 Centimeters per Second Versi Live-Action yang Sukses Memperkaya Kisah Klasik Makoto Shinkai

Review Film 5 Centimeters per Second Versi Live-Action yang Sukses Memperkaya Kisah Klasik Makoto Shinkai

Adaptasi live-action dari anime legendaris 5 Centimeters per Second (2007) karya Makoto Shinkai telah berhasil menarik perhatian pecinta film Jepang. ...

1770982463.7547 at start, 1770982464.0144 at end, 0.25973391532898 sec elapsed