Pemdes Harap Dana CSR untuk Desa Campurejo Bojonegoro Dapat Segera Direalisasikan
Selasa, 30 Juli 2019 12:00 WIBOleh Deddy Bachtiar Editor Muhammad Roqib
Bojonegoro - Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana tanggung jawab sosial tahun 2019 untuk Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota dari perusahan Operator Migas Blok Sukowati, yaitu Pertamina EP Asset 4 Field Sukowati, hingga akhir bulan Juli 2019 ini tak kunjung direalisasikan.
Sesuai data yang diperoleh media ini, sejak peralihan operator pada 20 Mei 2018 lalu, PT Pertamina EP Asset 4 Field Sukowati sebagai operator baru yang menggantikan operator sebelumnya, yaitu JOB Pertamina-PetroChina East Java (JOB-PPEJ), telah berhasil meningkatkan produksi (lifting), namun dana CSR yang merupakan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan tak kunjung direalisasikan.
Kepala Desa (Kades) Campurejo Edi Sampurno SSos., saat ditemui media Senin (29/07/2019) menyampaikan bahwa untuk dana CSR tahun 2019 belum ada tanda-tanda realisasi, bahkan ada satu kegiatan yang sampai detik ini masih mangkrak, tidak ada kabar kelanjutannya. Dirinya juga mengaku telah mengirimkan surat kepada pihak perusahaan.
"Secara tertulis Pemdes Campurejo telah mengirimkan surat perihal mempertanyakan kapan direalisasikan dan kelanjutan program CSR," kata Edi Sampurno.
Kades yang terpilih kembali pada saat pilkades serentak 2019 tersebut menjelaskan bahwa sekira awal bulan Juli 2019 lalu, pihaknya telah melayangkan surat kepada perusahaan.
Lebih lanjut Edi bahwa pihaknya akan mengirimkan surat lagi kepada perusahaan, guna melakukan sinkronisasi program serta merealisasikan dana CSR untuk Desa Campurejo.
"Harapan kami hanya bagaimana perusahan segera melakukan sinkronisasi sekaligus merealisasikan CSR untuk Desa Campurejo," kata Edi Sampurno.
Secara terpisah, Legal and Relation PT Pertamina EP Asset 4 Field Sukowati, Angga Aria saat dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon selulernya membenarkan, terkait adanya surat dari Pemdes Campurejo dan pihaknya juga telah menjawab secara tertulis.
"Terkait dengan kegiatan CSR Program Pengembangan Masyarakat (PPM), yang merupakan bantuan perusahaan untuk desa adalah untuk kegiatan-kegiatan desa yang tidak tercover dari Dana Dana (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)." kata Angga.
Angga menambahkan bahwa apabila dalam anggaran perusahaan tidak tercover pada tahun ini, dan telah menjadi usulan desa, biasanya akan diajukan di tahun selanjutnya.
"Terkait dengan surat permintaan sinkronisasi dan realisasi CSR dari Pemdes Campurejo, dirinya belum mengetahui secara pasti sebab masih berada diluar kota," katanya mengimbuhkan. (deba/kik)