Polres Blora Tangkap Otak Pembunuhan Mayat dalam Karung
Senin, 23 September 2019 18:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Jajaran Sat Reskrim Polres Blora, berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang terjadi di hutan jati Kecamatan Randublatung Blora, beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku adalah AS dan AAD, keduanya warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. Keduanya merupakan otak dari pembunuhan tersebut dan berhasil ditangkap petugas di wilayah Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora AKBP Antonius Anang SIK MH saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Blora, Senin (23/09/2019) siang.
Diberitakan sebelumnya, mayat berjenis kelamin laki-laki yang semula belum diketahui iidentitasnya (Mr X), ditemukan di dalam karung, oleh seorang warga setempat yang sedang mengambala sapi di area hutan jati tepatnya di petak 113 KRPH Jati Kusumo Dukuh Loji ijo Desa Kalisari Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, Kamis (11/07/2019).
Mayat tersebut diketahui sebagai Deni Triantama (16), warga Kelurahan Jepon RT 006 RW 002 Kecamatan Jepon Blora. Selanjutnya polisi juga berhasil mengungkap pelaku dan motif pembunuhan tersebut., dengan menangkap tiga orang pelaku, semetara empat lainnya buron.
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang SIK MH saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Blora, Senin (23/09/2019)
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang menyebut jika keduanya adalah otak pembunuhan atas korban Deni Triatama. Menurut Kapolres, pelaku AS lah yang mempunyai ide membungkus korban dengan menggunakan karung dan membuangnya di tengah hutan.
"Mereka adalah otaknya, termasuk salah satu tersangka ini yang memiliki handphone yang kemudian dia menyuruh teman-teman menanyakan dan kemudian melakukan penganiayaan hingga korban tewas, " kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Blora, Senin (23/09/2019) siang.
Kapolres mengatakan, sebelum diamankan petugas di Kabupaten Lahat, kedua pelaku sempat kabur ke sejumlah daerah.
"Dari Blora mereka lari ke Semarang, kemudian ke Banten, Lampung, Jambi dan Palembang. Dan akhirnya Minggu lalu kedua pelaku ini terpantau di Kota Lahat dan berhasil diamankan petugas untuk dibawa ke Blora," ujarnya.
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang SIK MH saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Blora, Senin (23/09/2019)
Kapolres menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku terancam Pasal Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
"Kedua pelaku diancam dengan pidana di atas 5 tahun penjara," ujar Kapolres
Sementara itu, saat di tanya awak media dalam konferensi pers tersebut, AS mengaku sengaja kabur untuk menghindari kejaran petugas. Selama berada di Lahat, dia bekerja serabutan.
"Di sana serabutan, kadang kuli bangunan, cari burung. Yang penting bisa buat makan sehari-hari," ujarnya. (teg/imm)