Bobol Brankas dan Curi Uang Majikan, Karyawan Toko di Randublatung Blora Ditangkap Polisi
Selasa, 01 Oktober 2019 16:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Seorang pemuda berinisial NF (23) warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, pada Senin (30/09/2019) kemarin, harus mempertanggungjawabkan perbuatanya akibat melakukan tidak pidana pencuruian.
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko tersebut, ditangkap anggota Polsek Randublatung, setelah sebelumnya nekat membobol brankas milik majikaanya sendiri dan mengambil uang yang berada didalamnya, sebesar Rp 30 juta.
Sementara korbannya adalah Misbakh,(43) warga Kelurahan Patebon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, Pemilik Toko Pakaian dan Aksesoris "Gayae" yang berada di Wilayah Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
Barang bukti, brankas yang dibobol, NF (23) warga Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora, saat diamankan petugas di Polsek Randublatung Blora, Senin (30/09/2019)
Menurut keterangan Kapolsek Randublatung, AKP Supriyo SSos MSi, kejadian tersebut berawal pada Senin,(30/09/2019) sekitar pukul 09.30 WIB, ketika Misbakh dihubungi oleh karyawannya, bahwa brankas di tokonya telah dijebol dan uangnya telah dicuri orang.
"Korban bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randublatung Polres Blora." kata Kapolsek, AKP Supriyo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Randublatung segera bergerak cepat, dengan mendatangi TKP di Toko Gayae. Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, tidak berselang lama, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut, yang ternyata adalah karyawan di toko tersebut.
NF (23) diamankan dirumahnya beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp 29,8 juta, yang di bungkus dalam kantong plastik warna hitam.
"Awalnya pelaku ingin mengambil uang di brankas dengan cara merusak atau mencongkel brankas tersebut, namun karena kesulitan, akhirnya pelaku mengambil kunci brankas di tempat penyimpanan, karena pelaku adalah karyawan di situ, tidak sulit baginya untuk menemukan kunci tersebut." tutur Kapolsek menjelaskan.
Di TKP polisi mengamankan satu buah kunci, satu buah pisau cutter, dan lempengan besi penyangga rak, serta brankas uang yang telah lecet-lecet karena di coba di congkel oleh pelaku.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal pencurian.
"Pelaku diancam pidana makmisal lima tahun penjara." Ucap Kapolsek.(teg/imm)