Dipicu Miliki WIL, Warga Blora Ditangkap Polisi Lantaran Lakukan KDRT pada Istrinya
Selasa, 05 November 2019 19:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Seorang laki-laki berinisial PD (43) warga Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, pada Sabtu (02/11/2019) pukul 22.00 WIB lalu, diamankan anggota jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungtuban Polres Blora, atas dugaan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Menurut keterangan korban, kekerasan tersebut terjadi lantaran perselingkuhan pelaku dengan Wanita Idaman Lain (WIL) terbongkar oleh istrinya, sehingga terjadi percekcokan hingga akhirnya terjadilah tindak pidanan kekerasan.
Menurut keterangan Kapolsek Kedungtuban, Iptu Suharto, bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban yang juga merupakan istri pelaku kepada Polsek Kedungtuban.
Pelaku PD (43) warga Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, saat diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungtuban Polres Blora, Sabtu (02/11/2019), atas dugaan tindak pidana KDRT terhadap istrinya.
Adapun kronologi kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (20/09/2018) sekitar pukul 03.00 WIB tahun lalu. Saat itu, terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban lantaran perselingkuhan pelaku dengan Wanita Idaman Lain (WIL) terbongkar oleh istrinya.
"Kejadian tersebut menimbulkan percekcokan diantara mereka hingga terjadi tindak kekerasan dan korbanpun menderita luka pada bagian bibir dan paha." kata Kapolsek Kedungtuban, Iptu Suharto, Selasa (05/11/2019).
Seusai peristiwa tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke Kalimantan. Dua bulan berselang, pelaku kembali dan sempat mengganggu korban dengan menggedor-gedor pintu rumah korban. Perbuatan ini dilakukan pelaku sebanyak 3 kali.
Kapolsek mengungkapkan bahwa selama rentang waktu kejadian hingga tertangkapnya pelaku, korban telah menggugat perceraian di Pengadilan Agama Blora dan sudah resmi bercerai.
“Terduga pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Kedungtuban untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam intrograsi awal, pelaku mengakui perbuatanya melakukan kekerasan karena terdorong emosi kepada istrinya,” tutur Kapolsek mengimbuhkan.
Iptu Suharto membeberkan, tersangka ditangkap di rumah WIL-nya, Sumarni, kawasan Desa Kedungtuban Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, Sabtu (02/11) pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.
"Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara." pungkas Kapolsek. (teg/imm)