Tiga Bulan, Polres Blora Amankan 5 Tersangka Narkotika dan 3 Tersangka Obat Terlarang
Sabtu, 09 November 2019 11:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Dalam kurun waktu tiga bulan, mulai Agustus hingga Oktober 2019, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Blora, berhasil mengamankan lima tersangka kasus narkotika. Selain mengamankan lima tersangka narkotika, Sat Narkoba Polres Blora juga berhasil mengamankan tiga tersangka pelanggar Undang Undang Kesehatan, yang menjual obat obatan tanpa ijin dokter.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang SIK MH, kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers yang digelar Jumat (08/11/2019) di Mapolres Blora.
Adapun kelima pengguna narkotika yang berhasil diamankan adalah MAP bin SKD (28) warga Padangan Bojonegoro, KMN bin SKW (42), JMT bin JMT (45), SR als Gondes bin DS (38) dan WS als Wijes bin SWT (37).
Sementara itu ketiga pelanggar Undang Undang Kesehatan yang menjual obat obat keras tanpa Ijin dokter adalah, AS bin AU (57) warga Kecamatan Jepon, RNA (22) warga Kecamatan Blora dn STS alias Gerandong bin SKD (31) Warga Kecamatan Jepon.
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang SIK MH, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Blora, Jumat (08/11/2019)
Kapolres AKBP Antonius Anang mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku tersebut dilakukan di wilayah berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Jepon, Cepu dan Blora.
"Hasil ungkap tindak pidana Sat Narkoba Polres Blora alam kurun waktu 3 bulan, berhasil mengamankan delapan pelaku narkoba dan obat obat terlarang, berdasar 6 Laporan Polisi, 3 LP narkotika dan 3 LP obat obat terlarang." ucap Kapolres, Jumat, (08/11/2019).
Kapolres menambahkan bahwa selain mengamankan 8 tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba dan juga kendaraan bermotor, di antaranya satu unit truk, satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
"Semua sudah diamankan di Mapolres Blora," tutur AKBP Anang.
AKBP Anang membeberkan bahwa Dari 6 kasus tersebut, ada 3 kasus sabu sabu, dimana barang bukti tiap kasus rata rata hampir satu gram.
"Atas perbuatan mereka, para pelaku akan di jerat dengan Undang Undang Narkotika dan Undang Undang Kesehatan." pungkas Kapolres. (teg/imm)