Pilkades Serentak 2020
Kapolres Bojonegoro: Penempatan Personel Pengamanan Sesuai Kerawanan Masing-Masing Desa
Rabu, 15 Januari 2020 18:00 WIBOleh Dan Kuswan SPd Editor Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, pada Rabu (15/01/2020), hadiri penandatanganan deklarasi damai oleh bakal calon kepala desa yang akan ikuti Pilkades Serentak tahun 2020, di dua tempat yang berbeda, yaitu di Pendapa Kecamatan Padangan dan di Gedung Pertemuan Kecamatan Gayam.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa Polres Bojonegoro sudah melakukan mapping kerawanan pada desa-desa yang akan melaksanakan pilkades, sehingga penempatan personel pengamanan nantinya sesuai dengan tingkat kerawanan masing-masing desa.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bojonegoro pada Rabu (15/01/2020), selenggarakan pembinaan yang dirangkai dengan deklarasi damai, terhadap Bakal Calon Kepala Desa dari 13 kecamatan yang telah lolos Tahapan Verifikasi dan Penelitian Administrasi oleh Panitia Pilkades Tingkat Desa dalam Pilkades Serentak gelombang ketiga Tahun 2020 di Kabupaten Bojonegoro, dengan maksud sebagai wujud komitmen bersama untuk menyukseskan Pilkades Serentak 2020 di Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat beri sambutan dalam acara deklarasi damai oleh bakal calon kepala desa yang akan ikuti Pilkades Serentak tahun 2020, di Kecamatan Gayam. Rabu (15/01/2020)
Kapolres Bojonegoro, AKBP Budi Hendrawan SIK MH, dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pengamanan pilkades serentak di Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro akan melaksanakan pengawalan dan pengamanan dengan ketat.
Menurutnya, Polres Bojonegoro akan menerjunkan 1.890 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polres Bojonegoro, anggota Bawah Kendali Operasi(BKO) Polres Jajaran Polda Jatim dan, Polres tetangga serta dari Satuan Brimob Polda Jatim.
"Kami sudah lakukan mapping kerawanan pada desa-desa yang akan melaksanakan pilkades, sehingga dalam pengamanan tidak terjadi gejolak dan penempatan personel pengamanan sesuai dengan tingkat kerawanan dari masing-masing desa." tutur AKBP M Budi Hendrawan.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan pilkades serentak tersebut, Polres akan menempatkan Satgas Anti Money Politik dan Satgas Anti Judi atau taruhan.
"Terkait kerawanan berita hoaks yang dapat menimbulkan kerawanan, agar sama-sama kita cegah. Diharapkan panitia pilkades yang terlibat bersifat netral." kata Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa anggota jajaran Polres Bojonegoro sangat menjaga netralitas. Kapolres juga menyampaikan apabila ada anggota polri yang memihak kepada salah satu calon, agar dilaporkan dengan disertai data yang akurat.
“Saya sebagai Pimpinan sudah mewanti-wanti dan mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan pilkades nanti, jangan memihak salah satu calon, walaupun itu masih kerabat, tetangga atau teman dekat. Jaga netralitas kita sebagai anggota Polri,” tegas AKBP M Budi Hendrawan. (red/imm)
Berikut ini isi naskah Deklarasi Damai dibacakan oleh perwakilan bakal calon kades dan ditirukan oleh seluruh bakal calon kades yang hadir, yaitu sebagai berikut:
Kami para Bakal Calon Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro, dengan ini menyatakan :
1).Sepakat bersama-sama akan mematuhi dan melaksanakan setiap tahapan Pilkades secara damai, sopan, bermartabat dan penuh tanggung jawab demi terselenggaranya Pilkades Serentak Gelombang ketiga Tahun 2020 secara demokratis;
2).Siap mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedapankan etika dan moralitas selama pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang ketiga Tahun 2020;
3).Bertekad menciptakan situasi yang kondusif selama pelaksanaan Tahapan Pilkades Serentak Gelombang ketiga Tahun 2020;
4).Siap menang dan siap kalah dalam Pilkades Serentak Gelombang ketiga Tahun 2020;
5).Tidak akan melakukan pelanggaran terhadap tahapan Pilkades (termasuk didalamnya menyatakan tidak akan mengundurkan diri dari Bakal Calon atau nanti pada saat ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa), tidak akan melakukan pelanggaran Perdata maupun Pidana;
Apabila melanggar apa yang tercantum dalam deklarasi ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi dan dituntut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.