Polsek Blora Berhasil Amankan Pelaku Tipu Gelap Sepeda Motor
Rabu, 05 Februari 2020 17:00 WIBOleh Priyo SPd Editor Imam Nurcahyo
Blora - Unit Reskrim Polsek Blora Polres Blora pada Sabtu (01/02/2020) lalu berhasil mengamankan THR bin SN (36), pria asli Kabupaten Brebes yang menikah dan tinggal di Desa Purwosari Kecamatan Blora, yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Adapun korbannya adalah seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kunduran Blora, bernama Danang Dwi Nugroho (16) warga dukuh Glagah Desa Sendanggayam RT 001 RW 003 Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora.
Kapolsek Blora AKP Agus Budiana SH, kepada awak media ini menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal pada Jumat, (31/01/2020) sekira pukul 14.15 WIB, ketika korban mengantar temannya yang bernama Fika Ahmad Safii (16) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi K 6568 MY warna merah milik korban, untuk janjian jual beli handphone dengan pelaku THR, yang notabene Fika Ahmad Safii baru dikenal melalui facebook.
"Korban mengantar temannya untuk bertraksasi jual belihand phone bekas dengan tersangka," ucap Kapolsek Blora AKP Agus Budiana SH. Rabu (05/02/2020).
Sebelumnya, melalui facebook tersebut korban janjian untuk bertemu Fika Ahmad Safii di depan SPBU Ketangar, jalan A Yani Blora. Setelah bertemu dan berdiskusi, akhirnya teman korban, Fika Ahmad Safii, dan THR, sepakat untuk tukar tambah HP, namun HP milik THR tidak ada dosbooknya, sehingga teman korban Fika Ahmad Safii, menanyakan perihal dosbook HP Vtersebut.
"THR mengatakan bahwa dosbooknya tertinggal di rumah. Kemudian THR meminta kepada Fika Ahmad Safii agar diantarkan ke rumahnya dengan meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban," kata Agus.
Barang bukti sepeda motor Honda Beat nomor polisi K 6568 MY warna merah milik korban, yang dibawa kabur tersangka THR. Rabu (02/05/2020)
Selanjutnya Fika Ahmad Safii dan THR pun berboncengan ke arah jalan raya Blora-Rembang, seolah olah akan menuju rumah THR, untuk mengambil dosbook handphone milik THR, sementara korban Danang Dwi Nugroho menunggu di SPBU.
Sesampainya di wilayah Desa Tambaksari, Fika dan THR berhenti di warung angkringan, dengan dalih akan mengambil kunci rumah yang dibawa istrinya, di pasar medang. Keemudian THR berdalih meminjam atau membawa sepeda motor Honda Beat tersebut untuk mengambil kunci, dan menyuruh Fika menunggu di angkringan.
"Setelah lama menunggu, Fika baru tersadar bahwa dirinya telah ditipu, dan sepeda motor milik Danang telah di bawa lari oleh THR." kata Kapolsek.
Menyadari dirinya ditipu, Fikapun minta tolong warga sekitar untuk diantarkan ke SPBU Ketangar menemui Danang yang menunggu di SPBU, kemudian Danang menghubungi orang tuanya, dan selanjutnya melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Blora.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Blora AKP Agus Budiana,SH perintahkan Kanit Reskrim untuk lakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Sabtu (01/02/2020), petugas melakukan penangkapan THR di rumah tersangka di desa Purwosari.
Saat hendak ditangkap petugas, THR sempat melarikan diri dari rumah, akhirnya THR berhasil diamankan ketika sembunyi di bawah kolong tempat tidur rumah tetangganya, di Dukuh Pangkat Desa Purwosari Kecamatan Blora.
"Tersangka sempat lari, namun berhasil diamankan saat sembunyi bawah kolong tempat tidur di rumah tetangganya," ucap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Blora,” kata kapolsek. (teg/imm)